Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Waswas Peternak Menjelang Kurban

Wabah PMK membuat harga daging sapi di daerah terdampak anjlok hingga 60 persen. Sementara pasokan vaksin masih minim.  

21 Juni 2022 | 00.00 WIB

Pedagang memberi makan sapi di tempat penjualan hewan kurban di Kalimalang, Jakarta, 20 Juni 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang memberi makan sapi di tempat penjualan hewan kurban di Kalimalang, Jakarta, 20 Juni 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Peternak mengeluh soal lambannya penanganan wabah PMK.

  • Harga daging sapi di daerah wabah dan sekitarnya turun hingga 60 persen.

  • Hingga kemarin, jumlah hewan ternak yang terjangkit sebanyak 211.344 ekor.

JAKARTA – Para peternak mengeluh soal lambannya penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak sejak akhir April lalu. Komunitas Sapi Indonesia (KSI) mengatakan, selain karena cepatnya penyebaran PMK, keadaan peternak diperburuk dengan keterbatasan obat, distribusi vaksin yang lambat, masih adanya pasar hewan yang beroperasi, serta minimnya edukasi perihal pengobatan PMK.

Acep Aksari, anggota KSI Bogor, menceritakan,  jumlah vaksin yang diperoleh Koperasi Produksi Susu (KPS) Bogor yang dikelolanya hanya sekitar 500 dosis. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah sapi yang sebanyak 3.000 ekor. Apalagi kini sudah lebih dari setengah sapi KPS terkena PMK. Menurut dia, kekurangan vaksin juga dirasakan oleh peternak di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Kami butuh penanganan cepat untuk menyelamatkan sisa ternak yang masih sehat,” dia mengatakan kepada Tempo, kemarin, 20 Juni 2022.

Bukan hanya ancaman kesakitan dan kematian ternak, peternak juga dihadapkan pada kerugian akibat anjloknya harga jual. Nanang Purus Subendro, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), mengatakan, harga daging sapi di daerah wabah dan sekitarnya turun hingga 60 persen akibat panic selling. Dia mencontohkan, harga seekor sapi yang awalnya Rp 25 juta kini hanya Rp 10 juta.

Akibat wabah PMK pula, ucap Nanang, stok sapi kurban untuk dijual menurun signifikan. “Beberapa lapak yang tahun lalu buka pada periode ini tutup. Lapak yang biasanya menyiapkan 500 ekor saat ini hanya sekitar 300 ekor sapi,” dia menambahkan. Di sisi lain, stok daging sapi justru melimpah akibat adanya potong paksa yang membuat harga melorot dari Rp 90 ribu menjadi Rp 50 ribu per kilogram.

KSI berharap pemerintah pusat segera menyatakan wabah PMK sebagai kejadian luar biasa (KLB) dan mengatasinya dalam keseriusan yang sama seperti penanganan Covid-19. Anggota KSI asal Jombang, Jawa Timur, Rahardi, memperkirakan, jika wabah ini dibiarkan, akan menjadi epidemi yang akan terus berlangsung hingga dua tahun ke depan.

“KSI sepakat bahwa pemerintah perlu menangani wabah ini dengan lebih serius, juga membantu meringankan kerugian peternak dengan pendistribusian anggaran yang telah dijanjikan,” ujar dia. Anggaran yang dimaksudkan Rahardi adalah dana penanganan wabah PMK sebesar Rp 4,4 triliun untuk pengadaan vaksin, obat-obatan, disinfektan, penggantian ternak yang mati, dan operasional pendukung.

Adapun PPSKI menyampaikan tiga permintaan kepada pemerintah, yaitu meminta Badan Pangan Nasional menjadi penampung sapi-sapi korban PMK agar kerugian peternak dapat diringankan; mempercepat pengadaan vaksin PMK dalam jumlah yang cukup, yaitu dua kali jumlah sapi atau setara dengan 28 juta dosis; serta mempercepat pengadaan disinfektan, antibiotik, antiradang, dan vitamin.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus