Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung aturan tentang larangan penjualan rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu produk kena cukai yang promosi dan penjualannya sudah seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), dia mengatakan uang dan pendapatan rumah tangga miskin justru lebih banyak untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Larangan penjualan rokok ketengan, menurut Tulus, dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. "Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro terhadap masyarakat miskin," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Larangan penjualan rokok ketengan sejatinya bukan hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini sudah lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, dia mengatakan hal ini juga sudah berlaku efektif di minimarket atau retail modern. “Sudah ada proses transisi yang cukup baik,” kata dia.
Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak dan remaja agar tidak terlalu mudah mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak saat ini sudah mencapai angka 9,1 persen dari semula 8,5 persen. "Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan," kata dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berisi sejumlah 1127 pasal.
Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.