Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai rencana pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap di jalan tol sebagai kebijakan yang ngawur. "Tidak ada praktik ganjil genap di mana pun yang diterapkan di jalan tol. Pemberlakuan ganjil-genap hanya bisa di jalan non-tol dan dalam kota," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Tulus menilai pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan menabrak aturan tentang jalan tol. Saat ini, terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Tulus menyarankan pemerintah lebih baik memperbaiki dan membangun angkutan umum massal yang terpadu, mudah diakses, dan tepat waktu. "Kemudian, untuk membatasi kendaraan, terapkan jalan berbayar secara elektronik secara konsisten dengan pendataan mobil yang akurat," ujarnya.
Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dari gerbang jalan tol Bekasi Barat sampai Semanggi. Pembatasan tersebut berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00-09.00.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menyiapkan 60 unit bus tambahan agar para pengguna jalan tol bisa menggunakan bus dengan kapasitas lebih banyak.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini