Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Yusrizki jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kadin: Kami Tidak Tahu Urusannya dengan Proyek Itu

Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin nonaktif yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 15 Juni 2023.

16 Juni 2023 | 09.32 WIB

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nughrahawan, mengatakan tidak mengetahui bagaimana keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo, yang diduga dikorupsi.

Adapun Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin nonaktif yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Organisasi kami ada 1.500 pengurus dan kami tidak berurusan dengan proyek di perusahaan masing-masing," kata Yukki kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 15 Juni 2023. "Khususnya dalam kasus ini, yang bersangkutan (Yusrizki) dengan proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo."

Yukki mengaku prihatin atas kasus yang menimpa rekannya itu. Namun, pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Karena itu, kemarin Kadin langsung menonaktifkan Yusrizki dan menggantinya dengan Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara.

"Kami nonaktifkan supaya yang bersangkutan bisa fokus terhadap proses hukum yang dihadapi," ujar Yukki.

Kendati begitu, Yukki mengatakan Kadin tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Yusrizki. Sebab, kasus yang menimpa Yusrizki merupakan kasus yang dilakukan atas nama pribadi. Adapun, selain menjabat di Kadin, Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment.

Yusrizki menjadi tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi yang juga menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny Gerard Plate.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam kasus ini Yusrizki melalui perusahaannya berperan sebagai penyedia panel surya untuk proyek BTS 4G paket 1,2,3,4,dan 5. Yusrizki ditengarai melakukan korupsi dalam pengadaan tersebut. 

Namun, Kuntadi belum menjelaskan lebih rinci. “Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis, 15 Juni 2023.

RIRI RAHAYU | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Fakta-fakta Penetapan M Yusrizki Sebagai Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus