Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia akan digelar pada pekan kedua Desember 2018. Perceraian akan berhubungan dengan pembagian harta kedua belah pihak. Kuasa hukum Gisel Andreas Sapta Finady mengatakan hal ini akan diserahkan kepada kedua belah pihak.
Baca: Digugat Cerai, Tilik Cara Gading Marten Menjaga Hubungan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andreas mengatakan jika pembagian harta gono-gini antara Gisel dan Gading sudah dibicarakan keduanya. Namun Andreas enggan untuk membeberkannya. "Saya melakukan pendampingan untuk perceraian saja. Mereka ada secara tersendiri untuk soal harta gono-gini," kata Andreas di Jakarta, Senin 26 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Gading dan Gisel beberapa kali terlibat dalam pekerjaan bersama. Dengan adanya gugatan perceraian, tentu bisa menyebabkan masalah hukum. "Perkembangan itu bukan wewenang saya yang menjelaskan. Saya tidak mau membahas hal tersebut karena saat Gisel mendaftarkan, berarti sudah dalam situasi aman, berarti di luar itu tidak ada kontrak segala macam," kata Andreas yang enggan menanggapinya.Liburan bertiga di Singapura beberapa waktu lalu, Gading Marten, Gisella dan Gempi naik kereta gantung dari Mount Faber. (Instagram @gadiiing)
Pembagian harta memang salah satu dampak yang akan dirasakan para pasangan yang akhirnya memutuskan akan berpisah. Dilansir dari foxnews.com, berikut ini ada beberapa metode yang bisa dipilih setiap pasangan suami istri yang bercerai, ketika akan membagi harta perkawinannya yang berupa rumah:
Baca: Digugat Cerai, Gading Marten Minta Keluarga Tetap Baik ke Gisella
1. Jual dan bagi rata hasil penjualannya
Menjual rumah dan membagi hasilnya adalah cara yang paling banyak dipilih oleh pasangan bercerai. Banyak perencana keuangan yang menyarankan klien mereka untuk menjual rumah dan membagi harta secara adil. Cara ini terlihat sederhana dan tidak ada hutang antar kedua pihak.
2. Dihibahkan ke anak
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, ada pula pasangan bercerai yang ingin sertifikat rumah tersebut dibaliknama menjadi milik anak mereka. Sebenarnya hal ini dapat dilakukan, karena anak di bawah umur pun dapat menerima hak untuk balik nama sertifikat. Akan tetapi, anak di bawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani dokumen jual-beli dan sebagainya. Jika perbuatan hukum harus dilakukan, hal tersebut dapat dilakukan oleh walinya.
3. Dibagi secara harfiah
Untuk rumah berukuran besar, ini adalah cara yang paling sederhana, namun sulit untuk dijalani. Yaitu dengan membagi bangunan menjadi dua bagian dan membiarkan pasangan suami istri yang telah bercerai tinggal berdampingan. Jika perpisahan yang terjadi berjalan dengan mulus mungkin ini menjadi solusi yang tepat. Namun tidak jarang kondisi bertetangga ini menghadirkan masalah baru di kemudian hari. Baca: Gaji PNS Naik, Simak 6 Trik Jitu Agar Gaji Naik dari Ahlinya
4. Pembelian dengan Mencicil
Cara ini bisa dipilih jika suami atau istri tetap ingin tinggal di rumah tersebut sambil mencicil Kredit Perumahan Rakyat setiap bulan, lantaran tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar uang tunai. Meski terlihat sederhana, namun cara ini akan menghabiskan waktu yang panjang hingga akhirnya pembagian rumah bisa dilakukan secara adil untuk kedua belah pihak. Jika terpaksa memilih cara ini, ada baiknya lakukan kesepakatan tertulis secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Baca: Gading Marten - Gisella Anastasia Masih Suka Video Call
5. Membeli rumah tersebut
Sebelum Anda mengambil keputusan untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan membeli sebagian nilai rumah, Anda harus berpikir rasional dan profesional dalam menerima harga jual yang akan ditentukan. Untuk menentukan harga jual yang adil dan akurat, Anda bisa meminta bantuan dari broker atau agen properti. Namun jika harga yang sudah ditentukan dirasa terlalu mahal untuk kedua belah pihak.
TABLOID BINTANG | ANTARA