Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

Jisoo BLACKPINK positif Covid-19 menjadi sinyal bagi semua orang untuk tetap melakukan protokol kesehatan meski aktivitas hariabn telah dilonggarkan.

5 Juni 2023 | 12.12 WIB

Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK
Perbesar
Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Agensi BLACKPINK, YG Entertainment membagikan pernyataan resmi tentang Jisoo Blackpink yang terkonfirmasi positif. Jisoo melakukan tes Covid-19 mandiri pada 30 Mei 2023 setelah menunjukkan gejala flu ringan. Awalnya, ia dinyatakan negatif, tetapi, dua hari kemudian, dinyatakan positif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Merujuk Soompi, Jisoo pun memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam konser BLACKPINK bertajuk “Born Pink World Tour” demi kesehatan artis dan keselamatan para penggemarnya. Hanya tiga anggota, yaitu Jennie, Lisa, dan Rosé yang akan berpartisipasi dalam konser tersebut. Mereka bertiga telah tampil di Osaka, Jepang pada 3-4 Juni 2023. Pihak agensi pun akan melakukan upaya terbaik dan tercepat untuk pemulihan Jisoo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus positif Covid-19 yang dialami Jisoo ini membuat semua orang kembali waspada lantaran masih adanya Covid-19. Setiap jangan lengah terhadap prokes yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, prokes Covid-19 dikenal dengan sebutan 5M untuk mengantisipasi penularan virus ini. Adapun, arti dari 5M sebagai berikut, yaitu: 

1. Mencuci tangan

Setiap orang harus rajin mencuci tangan sekurangnya selama 20 detik dengan menggunakan air bersih dan sabun cuci tangan. Mencuci tangan dapat dilakukan setiap saat, terutama pada kondisi tertentu, seperti sebelum makan dan minum, sesudah berjabat tangan dengan orang lain, sesudah batuk atau bersin, dan sesudah beraktivitas di luar rumah.

2. Menggunakan masker

Dengan menggunakan masker, seseorang dapat terlindungi dari paparan virus Covid-19 di udara. Penggunaan masker sangat diperhatikan terutama saat di luar rumah. Namun, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengimbau masyarakat harus memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu, antara lain ada anggota keluarga terinfeksi atau berpotensi Covid-19, mengalami gejala Covid-19, ruangan sempit, dan tidak dapat menjaga jarak minimal dua meter, seperti tercatat dalam dinkes.salatiga.go.id.

3. Menjaga jarak

Pada Keputusan Menteri Kesehatan RI, setiap orang harus menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin. Sebab, jarak yang dekat dapat memiliki kemungkinan besar seseorang terpapar Covid-19.

4. Menjauhi kerumunan

Setiap orang diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Jika semakin banyak dan semakin sering bertemu orang serta berkomunikasi dengan orang banyak, maka kemungkinan terinfeksi virus Covid-19 pun semakin tinggi. Akibatnya, seseorang harus menghindari tempat keramaian, terutama saat sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia).

5. Mengurangi mobilitas

Mengacu pslh.ugm.ac.id, mengurangi mobilitas dilakukan dengan tidak keluar rumah, kecuali ada keadaan yang mendesak. Sebab, semakin banyak seseorang menghabiskan waktu di luar rumah, semakin tinggi pula ia terpapar Covid-19. 

Kasus Covid-19 seperti yang dialami Jisoo BLACKPINK membuat setiap negara memperkata ketat kembali prokes. Selain menerapkan 5M, pemerintah Indonesia juga terus menggalakkan penggunaan vaksin booster dosis kedua sebagai rangkaian prokes Covid-19.

Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril menerangkan, pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan virus ini. Mengenai jenis vaksin, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin Covid-19 dari berbagai jenis dan merek, termasuk vaksin produksi dalam negeri (Indovac dan Inavac), sebagaimana diberitakan kemkes.go.id.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus