Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Begini Prosesi Akad Nikah Acha Septriasa dan Vicky Kharisma  

Resepsi pernikahan Acha dan Vicky akan digelar di tempat yang sama malam ini.

11 Desember 2016 | 17.14 WIB

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi menikah. tabloidbintang.com
Perbesar
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi menikah. tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Acha Septriasa resmi menjadi istri Vicky Kharisma. Keduanya melangsungkan akad nikah di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, siang ini, Ahad, 11 Desember 2016. Proses akad nikah berlangsung pukul 13.30 WIB.

Vicky tiba lebih dulu di ruangan tempat berlangsungnya akad nikah. Beberapa menit kemudian, Acha menyusul dari pintu berbeda. Kedua mempelai mengenakan busana pengantin warna peach.

Di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang Samlawi, yang menjadi penghulu pernikahan, Vicky dengan lantang mengucapkan ijab kabul. "Saya terima nikah dan kawinnya Jelita Septriasa dengan maskawin tersebut tunai," ucap Vicky.

Ijab-kabul langsung dianggap sah dan disambut dengan ucapan alhamdulillah oleh penghulu, saksi, dan tamu undangan yang hadir. Vicky resmi menjadi suami Acha dengan maskawin logam mulia 180 gram dan seperangkat alat salat.

Resepsi pernikahan Acha dan Vicky juga akan digelar di tempat yang sama malam ini. Meski begitu, konsep resepsi sedikit berbeda. "Kalau resepsi, ada nuansa Padang-nya," ujar Lia Miratania dari wedding organizer yang mengurusi pernikahan Acha beberapa waktu lalu.

TABLOID BINTANG



Baca juga:
Video Bareng Suami Nafa Urbach Beredar, Ini Kata Ratu Meta
Baru Beli Empat Bulan, Kylie Jenner Jual Rumah Mewahnya


 


 


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus