Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia, informasi mengenai cara perpanjang visa di Indonesia penting untuk diketahui, apalagi jika Anda ingin liburan lebih lama di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Visa merupakan sebuah dokumen atau izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga asing untuk memasuki dan tinggal sementara di negara tujuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Visa biasanya memiliki berbagai jenis, di antaranya visa kunjungan wisata, visa pelajar, visa kerja, dan via residensi.
Setiap visa memiliki persyaratan yang berbeda tergantung pada kebutuhan maupun aturan pemerintah negara yang bersangkutan.
Visa memiliki masa berlaku hingga waktu tertentu, sehingga jika masa berlaku telah habis sementara Anda masih ingin berada di negara tersebut, maka harus diperpanjang.
Visa sangat krusial digunakan jika ingin berkunjung ke negara lain. Pasalnya, jika tidak memiliki visa Anda tidak akan diizinkan masuk ke negara tujuan, mengalami penundaan atau pembatalan perjalanan, denda atau sanksi hukum, berpengaruh pada kredibilitas, hingga penahanan atau deportasi.
Penting memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan, termasuk visa yang sesuai sebelum melakukan perjalanan ke negara manapun. Hal ini membantu menghindari masalah dan memastikan perjalanan yang lancar dan aman
Agar lebih mengetahui cara memperpanjang visa di indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.
Syarat Perpanjangan Visa di Indonesia
Mengutip dari laman kemlu.go.id, ada beberapa jenis visa, namun yang akan diulas kali ini adalah perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
VoA diberikan untuk satu kali perjalanan kepada WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pra investasi, bisnis, keluarga, jurnalistik atau singgah di negara lain,
Adapun persyaratan untuk memperpanjang Voa adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir di kantor imigrasi setempat.
- Fotokopi paspor asli, visa, dan stempel kedatangan.
- Tiket Pulang - Pergi.
- Tidak boleh diwakilkan.
- Menyerahkan formulir permohonan paling lambat tujuh hari sebelum batas waktu berakhir.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kantor imigrasi.
Prosedur Perpanjangan Visa
Secara Offline
Untuk perpanjangan Voa secara offline, Anda harus datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya.
Secara Online
Selain pengurusan langsung di kantor imigrasi, Anda juga dapat memperpanjang VoA secara online melalui website Molina.
Anda hanya perlu mengisi formulir, kemudian mengunggah dokumen yang sudah disebutkan, lalu membayar biaya visa dengan kartu kredit atau debit.
Anda tidak perlu datang ke kantor Imigrasi atau memiliki penjamin lokal untuk mendapatkan visa, Jika permohonan telah disetujui, visa akan dikirim ke email Anda.
Digitalisasi pelayanan publik bernama Moalina bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata dan investasi Indonesia serta mempercepat dan mempermudah proses keimigrasian.
Sebagai informasi, kegagalan perpanjangan VoA dapat mengakibatkan kunjungan Anda melewati masa yang telah ditetapkan. Maksimum waktu yang diizinkan untuk memperpanjang kunjungan Anda adalah 60 hari.
Jika telah melewati batas Visa Indonesia, maka Anda berada di negara Indonesia tanpa visa yang valid.
Jangan sepelekan hal ini, sebab Anda bisa mendapatkan hukuman karena memiliki visa yang sudah tidak berlaku, yakni berupa penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp500.000.000 sesuai dengan pada 19 UU No.6 Tahun 2011 tentang imigrasi.
Demikianlah informasi mengenai cara memperpanjang visa di Indonesia. Semoga bermanfaat, ya.
AULIA ULVA