Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Gara-gara Urusan Ini Pemilihan Kepala Desa Bisa Tertunda  

Sebanyak 27 desa di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) harus bersabar untuk mengadakan pemilihan kepala desa.

12 April 2015 | 16.20 WIB

Seorang jemaah An Nadzir menunjukkan jarinya usai menggunakan hak suaranya di TPS  Desa Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa (9/4). Pada pemilihan legislatif ini Jumlah anggota jemaah An Nadzir, kurang-lebih 1.000 jiwa dengan potensi pemilih sek
Perbesar
Seorang jemaah An Nadzir menunjukkan jarinya usai menggunakan hak suaranya di TPS Desa Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa (9/4). Pada pemilihan legislatif ini Jumlah anggota jemaah An Nadzir, kurang-lebih 1.000 jiwa dengan potensi pemilih sek

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Pangkep – Sejumlah calon kepala desa di 27 desa di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) harus bersabar untuk mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, pemerintah daerah baru menyusun peraturan daerah (perda) tentang pilkades.

"Perda pengganti perda Nomor 4 Tahun 2007, sementara disusun. Perda lama sudah tidak bisa digunakan,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Hasby Hafid, 11 April 2015.

Ia menjelaskan pihaknya akan melaksanakan pilkades, setelah perda terbaru disahkan oleh DPRD Pangkep. Revisi perda lama mengaju pada Undang-Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tentang pilkades. Namun penyelenggaraannya diupayakan di tahun ini.

“Kami mengupayakan akan melakukan pilkades tahun ini juga" katanya.

Anggota Komisi I DPRD Pangkep, Muhammad Irwan, pesimistis pilkades dapat digelar dalam waktu dekat. Disebabkan, pemerintah daerah lebih fokus mempersiapkan diri menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Sehingga penyusunan perda pilkades dipastikan berjalan lamban.

"Jika menunggu perda itu akan terkendala waktu. Ini mendekati pilkada,” ucapnya.

Karena itu, ia mengimbau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk membahas soal pungutan biaya pelaksanaan pilkades. Apalagi warga desa sudah mengungkit masalah kontribusi pendaftaran pilkades.

"Banyak warga yang mempertanyakan biaya. Siapa yang ingin ikut pilkades, calonnya harus memberikan kontribusi pendaftaran," katanya.

Menanggapi hal itu, salah satu calon kades Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tupabiring, Rizal, berharap pelaksanaan pilkada 2015 tidak menunda pilkades. Di desa ini sudah dua tahun pemilihan ditunda.

Pada 2013, tertunda karena pelaksanaan pemilihan gubernur Sulawesi Selatan. Berlanjut di 2014, di mana tengah berlangsung pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

“Saya berharap tidak ada lagi penundaan. Sudah dua tahun desa kami dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt) dari kecamatan,” ujarnya.

Sekretaris BPMD Abdul Gaffar mengatakan pihaknya tengah bekerja keras untuk mempercepat menggelar pilkades serentak. Soal draf rancangan perda, menurutnya, sudah didiskusikan dengan DPRD untuk dicarikan solusinya.

Pihaknya juga terus membuka komunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten. Ia berharap pemerintah daerah menerbitkan peraturan bupati sambil menunggu perda diterbitkan.

"Jika memang, cukup memakai peraturan bupati saja. Kalau bisa pilkades lebih dulu sebelum pilkada," katanya.

BADAUNI A.P. | SULFAEDAR PAY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yosep Suprayogi

Yosep Suprayogi

Alumnus jurusan Biologi IPB University. Memulai karier wartawan di harian Republika lalu bergabung dengan Tempo pada 2001 dan pensiun pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus