Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru- Masih ingat kisah Mario Steven Ambarita yang belum lama berhasil menyusup pesawat Garuda GA 177 setelah kabur dari rumahnya? Kali ini, Mario, 21 tahun, kembali kabur dari rumahnya. Mario sempat meninggalkan pesan kepada orangtuanya pada secarik kertas untuk berpamitan pergi merantau.
"Dia tinggalkan surat untuk pamit pergi lagi," kata ayah Mario, Manahan Ambarita, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 April 2015.
Berikut isi surat Mario: "Berdoalah bapak dan mamak. Aku mau pergi lagi. Jangan menangis. Aku kan sudah dewasa. Semoga nanti hidup kita bisa berubah."
Sebelumnya penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan membebaskan Mario dan memulangkannya kepada orangtua di Bagan Batu, Rokan Hilir, Selasa, 14 April 2015. Meski ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran undang-undang penerbangan. Mario tidak ditahan karena tuntutan hukum hanya satu tahun penjara.
Manahan mengatakan, Mario kabur dinihari rumah Sabtu dinihari, 18 April 2015, sekitar pukul 01.00. "Tidak ada yang tau, dia pergi saat semua sedang tidur," kata Manahan.
Manahan mengakui sikap Mario belum stabil setelah kejadian nekat Mario memasuki ronggo pesawat Garuda GA 177. Mario masih sering bicara ngawur dan mudah marah. "Dia gampang emosi kalau dinasehati," kata Manahan.
Padahal kata Manahan, pihak keluarga sudah berencana memeriksa kejiwaan Mario di salah satu rumah sakit Pekanbaru. "Selasa depan kami sudah rencanakan bawa dia ke psikiater," katanya.
Seperti diketahui, Kisah Mario Steven Ambarita, 21 tahun, menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 177 dari Pekanbaru ke Jakarta pada Selasa, 7 April 2015 kemarin amat mengagetkan. Mario ditemukan petugas saat keluar dari dalam rongga pesawat Garuda Indonesia GA 177 yang berangkat dari Bandara Syarif Hasim II, Riau, ke Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa malam, 7 April 2015.
Petugas di apron Bandara Soetta pun kaget. Mario langsung dibawa ke klinik untuk diperiksa kesehatannya.
Setelah pemeriksaan 24 jam, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan menetapkan warga Jalan Kapuas Ujung, Bagan Batu, Rokan Hilir itu sebagai tersangka. Ia terbukti melanggar undang-undang penerbangan.
Mario tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka, sebab tuntutan hukum hanya satu tahun penjara. Penyidik akhirnya membebaskan Mario dan memulangkannya ke kampung halaman di Bagan Batu, Rokan Hilir, pada Selasa, 14 April 2015. "Tapi proses hukum akan terus berjalan dan terbuka," kata Ketua Tim Penyidik PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo.
Kejadian itu sendiri membawa korban. General Manager Bandara Syarif Hasim II dicopot lantaran dianggap lalai sehingga terjadi insiden itu.
RIYAN NOFITRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini