Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia kembali menambah subjek visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) sebanyak 12 negara sehingga menjadi 72 negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, VoA hanya bisa dimanfaatkan oleh 60 negara saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada penambahan 12 negara, tetapi tidak ada penambahan atau perubahan tempat pemeriksaan imigrasi yang melayani VoA,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin, 30 Mei 2022.
Apa Itu VoA
Mengutip laman Kantor Imigrasi Bandung, disebutkan bahwa VoA adalah sebuah visa yang berlaku khusus bagi penduduk negara tertentu saat datang di wilayah Indonesia.
VoA diberikan kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia dengan beberapap tujuan, seperti bisnis, liburan, dan kunjungan sosial.
Untuk menerima VoA, orang asing harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Tiket pulang yang menunjukkan akan meninggalkan wilayah Indonesia setelah 30 hari.
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
- Biaya sebesar US$35.
Bagi setiap orang asing VoA hanya mengizinkan orang asing berkunjung di Indonesia selama 30 hari.
Perhitungan dimulai saat kedatangan pertama kali di Indonesia. Namun, kalau orang asing yang bersangkutan membutuhkan waktu tambahan, perpanjangan dapat dilakukan. Perpanjangan ini Visa on Arrival hanya bisa dilakukan satu kali dan setelahnya tidak ada perpanjangan lagi.
EIBEN HEIZIER