Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Viral Warga Dilarang Surfing, Bolehkah Hotel Punya Pantai Pribadi?

Aturan kepemilikan dan pemanfaatan fungsi pantai sudah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

6 Juni 2024 | 23.00 WIB

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Perbesar
Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa pantai termasuk area publik yang bisa dinikmati masyarakat umum. Jadi, dia berharap para pelaku usaha, khususnya akomodasi di sekitar pantai, mematuhi aturan garis pantai yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi perlu digarisbawahi, investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik,” kata Menparekraf Sandiaga dalam seperti dilansir dari keterangan persnya awal pekan ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan Sandiaga setelah viral perselisihan antara pekerja resor di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, dengan warga lokal yang viral akhir Mei lalu. Berdasarkan informasi di media sosial, perselisihan tersebut terjadi setelah seorang pekerja hotel meminta wisatawan yang akan surfing menghentikan kegiatannya. Alasannya, mereka mengklaim memiliki izin pemanfaatan kawasan pantai. 

Aturan Pemanfaatan Fungsi Pantai

Namun, Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaatan fungsi pantai sudah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Menurut aturan itu, pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik atau dikuasai negara.

Adapun batas pantai yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi atau kabupaten/kota, berfungsi sebagai kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya di wilayah pesisir, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah. Jadi, area pantai dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

Setelah kejadian ini, Sandi mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi ke pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tentang pemanfaatan fungsi pantai. Dengan begitu, pemilik akomodasi bisa memberikan akses bagi publik. 

"Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Sandi.

Kejadian Serupa di Bali 

Ini bukan pertama kali masyarakat umum tidak mendapatkan akses ke area pantai di tempat wisata. Pada 2021 lalu, viral cerita seorang warga lokal Bali bernama Mirah Sugandhi mengaku diusir oleh staf keamanan sebuah hotel di Sanur karena duduk dan bermain dengan anaknya di pantai belakang hotet tersebut. Dia mengaku syok atas kejadian tersebut. Dia juga mengaku baru tahu bahwa hotel bisa punya pantai pribadi yang tidak boleh dimasuki selain tamunya. 

Namun, tak lama setelah viral, staf keamanan tersebut meminta maaf. Pihak hotel juga menjelaskan bahwa pantai yang ada di depan hotel itu adalah milik publik. 

Mila Novita

Mila Novita

Bergabung dengan Tempo sejak 2013 sebagai copywriter dan menjadi anggota redaksi pada 2019 sebagai editor di kanal gaya hidup. Kini menjadi redaktur di desk Jeda yang meliputi gaya hidup, seni, perjalanan, isu internasional, dan olahraga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus