Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Warganya Menang Sengketa, Ini Fakta-fakta Tentang Pulau Pari

Sengketa antara Bumi Pari Asri dan warga Pulau Pari bermula sejak 2014. Perwakilan Bumi Pari Asri mengklaim lahan yang ditinggali para nelayan.

11 April 2018 | 18.50 WIB

Tiga anak bermain air di Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 19 November 2017. Di pulau-pulau tersebut wisatawan bisa mengunjungi sejumlah pantai yang berpasir putih, berwisata naik perahu, melakukan snorkeling, diving, naik jet ski, bermain voli pantai, jalan-jalan di Laguna Mangrove dan berbagai kegiatan wisata lainnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Perbesar
Tiga anak bermain air di Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 19 November 2017. Di pulau-pulau tersebut wisatawan bisa mengunjungi sejumlah pantai yang berpasir putih, berwisata naik perahu, melakukan snorkeling, diving, naik jet ski, bermain voli pantai, jalan-jalan di Laguna Mangrove dan berbagai kegiatan wisata lainnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Peduli Pulau Pari Syahrul Hidayat langsung sujud syukur setelah Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT. Bumi Pari Asri dan PT. Bumi Griyanusa. Menjelang rilis Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman, sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa damai di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Syahrul mengapresiasi keputusan Ombudsman yang berpihak kepada rakyat kecil. Ombudsman menyampaikan LAHP mengenai sengketa Pulau Pari dengan temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sengketa antara Bumi Pari Asri dan warga Pulau Pari bermula sejak 2014. Perwakilan Bumi Pari Asri mengklaim lahan yang ditinggali para nelayan. Berdasarkan catatan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, luas Pulau Pari seluruhnya 41,32 hektare. Sedangkan Bumi Pari Asri menguasai lahan seluas 40,6 hektare. Sengketa ini membuat warga khawatir kehilangan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun.

Pulau Pari adalah salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu. Pulau ini memiliki potensi pariwisata laut dan pantai. Berikut beberapa fakta tentang Pulau Pari.

1. Wisata di Pulau Pari

Pulau Pari juga termasuk dalam jajaran pulau-pulau tujuan wisata di Kabupaten Kepulauan Seribu, selain Pulau Untung Jawa, Pulau Bidadari, Pulau Sepa, dan Pulau Pramuka.

Pulau ini menawarkan tiga objek wisata andalan, yaitu Pantai Perawan, Dermaga Bukit Matahari, dan Pantai Pasir Kresek. Di Pantai Perawan, pelancong bisa menikmati pasir putih sambil berlarian di pinggir pantai. Jika ingin sedikit berkeringat, bawalah bola voli. Di sana ada lapangan untuk bermain voli pantai bagi para pengunjung.

Kegiatan yang tak kalah menarik di Pulau Pari adalah bersepeda. Mengitari pulau kecil ini dengan sepeda tak akan memakan waktu lebih dari 1 jam, tapi memuaskan. Umumnya, setiap rumah penginapan pasti menyediakan sepeda untuk disewakan. Namun jika berangkat dengan rombongan agen travel, biasanya sepeda sudah masuk dalam paket tersebut.

Selain menikmati pantai, yang paling ditunggu dari berlibur ke pulau adalah melihat isi laut. Di Pulau Pari, para wisatawan juga bisa merasakan nikmatnya menyelam di perairan dangkal (snorkeling) di tempat-tempat menarik yang tak jauh dari Pulau Pari.

2. Cara ke Pulau Pari

Pulau Pari, yang terletak di Kepulauan Seribu bagian selatan itu, tak begitu jauh dari Jakarta. Jika berangkat dengan kapal biasa dari Pelabuhan Muara Angke, waktu yang ditempuh sekitar 2 jam. Sedangkan jika berangkat dengan kapal cepat dari Dermaga Marina Ancol sekitar 1-1,5 jam.

3. Tumpahan Minyak di Pulau Pari

Tumpahan minyak kembali menyergap Pulau Pari. Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Pulau Pari Edi Mulyono mengatakan tumpahan minyak ini diketahui pada Ahad pagi, 8 April 2018.

Menurut Edi, tumpahan minyak seperti ini bukan yang pertama terjadi di Pulau Pari. Edi mengatakan insiden ini berulang setiap tahun. Pada 2017, contohnya, peristiwa serupa terjadi pada September.

Edi menduga tumpahan minyak berasal dari kebocoran kilang minyak yang ada di dekat Kepulauan Seribu, terutama di sebelah utara dan timur.

4. Akan Diaudit

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Made Ngurah Pariatna, mengatakan bakal mengaudit penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di Pulau Pari. Audit itu berkaitan dengan laporan Ombudsman yang menyatakan penerbitan maladministrasi.

"Kami akan lihat apa yang keliru dari persyaratan yang dilakukan oleh teman-teman BPN Jakarta Utara dan tentunya siapa yang bertanggung jawab," kata Made.

Untuk sertifikat hak milik (SHM), pemeriksaan akan meliputi kronologi penerbitan, dimulai dari proses pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga dokumen yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat. Sedangkan untuk sertifikat hak guna bangunan (HGB), pemeriksaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta.

SALSABILA PUTRI PERTIWI | MUNAWWAROH | IRSYAN HASYIM

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus