Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BILLY Sindoro tertunduk lesu. Rabu pekan lalu, selesai sudah urusannya dengan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Majelis hakim yang diketuai Moefri dan beranggotakan E.D. Pattinasarani, I Made Hendra, Anwar, dan Sofialdi itu menyatakan eksekutif Grup Lippo ini telah melakukan korupsi. Hakim mengganjar pria 49 tahun tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” kata Moefri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo