Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font color=#FF9900>Vonis Billy</font> dan Kasasi Astro

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Billy Sindoro tiga tahun penjara. Mantan Presiden Direktur PT First Media itu terbukti memberikan duit Rp 500 juta kepada Mohammad Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pemberian itu terkait dengan putusan Komisi dalam kasus monopoli tayangan Liga Inggris di AstroTV.

23 Februari 2009 | 00.00 WIB

<font color=#FF9900>Vonis Billy</font> dan Kasasi Astro
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BILLY Sindoro tertunduk lesu. Rabu pekan lalu, selesai sudah urusannya dengan para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Majelis hakim yang diketuai Moefri dan beranggotakan E.D. Pattinasarani, I Made Hendra, Anwar, dan Sofialdi itu menyatakan eksekutif Grup Lippo ini telah melakukan korupsi. Hakim mengganjar pria 49 tahun tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” kata Moefri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus