Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown>Ahmadiyah</font><br />Vonis Ringan Tragedi Cikeusik

Dua belas terdakwa kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik divonis tiga hingga enam bulan penjara. Menuai hujatan dari dalam dan luar negeri.

8 Agustus 2011 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown>Ahmadiyah</font><br />Vonis Ringan Tragedi Cikeusik
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sesaat sebelum sidang digelar, Idris alias Idis bin Mahdani berdoa. Hari itu, Kamis dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus penyerbuan ke rumah penganut Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Kepada Tempo, Idris berbisik, ia berdoa supaya vonis hakim tak melebih tuntutan jaksa. "Supaya saya bisa puasa di rumah," katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus