Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pati - Penyerangan terhadap petani di Pundenrejo, Kecamatan, Tayu, Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Pati pada Jumat, 9 Mei 2025. "Kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP," kata Kristoni Duha, perwakilan Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo. "Fakta di lapangan, mereka merobohkan rumah petani Pundenrejo secara bersama-sama dengan sewenang-wenang."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyerangan terhadap petani Pundenrejo terjadi berulang kali. Penyerang berjumlah puluhan dan selalu menyembunyikan wajah. Mereka merusak dan merobohkan bangunan milik penduduk. Gerombolan itu terakhir kali datang pada Kamis, 8 Mei 2025. Mereka tengah berupaya sebuah warung milik warga tapi bisa digagalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Petani Pundenrejo tengah memperjuangkan tanah nenek moyang mereka yang pernah dikuasai PT Laju Perdana Indah (LPI). Pabrik gula di Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, itu pernah mengantongi Hak Guna Pakai lahan tersebut namun masa berlakunya telah habis.
Dalam tiga bulan terakhir tercatat empat bangunan milik warga Pundenrejo yang dirobohkan secara paksa oleh orang tak dikenal. Rinciannya satu jogjo juang petani dan tiga rumah penduduk.
Kepala Polresta Pati Ajun Komisaris Besar Jaka Wahyudi tak membantah terjadi insiden perobohan rumah penduduk di Pundenrejo. "Pihak LPI mengerahkan personel laki-laki 50 orang," katanya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Namun, dia tak menjelaskan tindakan kepolisian atas insiden tersebut. "Sudah kami koordinasikan dengan pihak LPI untuk menunda eksekusi dan agendakan mediasi dengan pemda," ujarnya.