Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown><B>Ayat Tembakau</B></font><BR />Akhirnya Memang Berhenti

Polisi menghentikan penyidikan kasus raibnya ”ayat tembakau” dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Padahal bisa dijerat dengan pasal korupsi.

25 Oktober 2010 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown><B>Ayat Tembakau</B></font><BR />Akhirnya Memang Berhenti
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selembar surat dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu membuat masygul Hakim Sorimuda Pohan, bekas anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat yang dikirim pada Jumat dua pekan lalu itu mengabarkan bahwa pada 12 Oktober 2010 polisi menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau di Rancangan Undang-Undang Kesehatan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus