Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selembar surat dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu membuat masygul Hakim Sorimuda Pohan, bekas anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat yang dikirim pada Jumat dua pekan lalu itu mengabarkan bahwa pada 12 Oktober 2010 polisi menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau di Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo