Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=#ff9900>Vonis Bebas</font><br />Terbukti tapi Bukan Korupsi

Empat belas mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara lagi-lagi dibebaskan dari dakwaan korupsi. Hakim menyebut dakwaan jaksa terbukti, tapi bukan pelanggaran pidana.

7 November 2011 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=#ff9900>Vonis Bebas</font><br />Terbukti tapi Bukan Korupsi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Samarinda menciptakan rekor. Baru pertama kali pengadilan di bumi batu bara itu menyidangkan perkara korupsi, hasilnya membuat banyak orang terperangah. Pengadilan itu membebaskan 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara dari dakwaan korupsi dana operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai 2005.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus