Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MONICA Miranda Kristani tak menyerah meski gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September lalu. Ia tetap bertekad membawa kasus pencetakan isi pesan singkat atau SMS-nya oleh PT Mobile 8 ke jalur hukum. Menurut dia, pencetakan SMS itu jelas melanggar hukum. Monica sebe lum nya memang karyawan operator telepon Fren. Isi SMS yang dicetak itu lah yang jadi alasan pemecatan atas dirinya .
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo