Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=verdana size=1><B>Perlindungan Konsumen</B></font><br />Pesan Singkat Berbalas Pecat

Pengadilan menolak kasus gugatan pencetakan SMS. Mencetak isi SMS harus seizin polisi atau pengadilan.

22 Oktober 2007 | 00.00 WIB

<font face=verdana size=1><B>Perlindungan Konsumen</B></font><br />Pesan Singkat Berbalas Pecat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

MONICA Miranda Kristani tak menyerah meski gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September lalu. Ia tetap bertekad membawa kasus pencetakan isi pesan singkat atau SMS-nya oleh PT Mobile 8 ke jalur hukum. Menurut dia, pencetakan SMS itu jelas melanggar hukum. Monica sebe lum nya memang karyawan operator telepon Fren. Isi SMS yang dicetak itu lah yang jadi alasan pemecatan atas dirinya .

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus