Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Tiara Maharani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Budyanto Djauhari melayangkan surat perdamaian. Surat ini dibuat agar sang suami yang juga residivis kasus pil ekstasi ini bisa dihukum ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus kekerasan terhadap Tiara Maharani ini terjadi di rumah kontrakannya di Cluster Diamond, Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Peristiwa KDRT itu terjadi pada 12 Juli 2023, ketika Tiara tengah hamil 4 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini viral di media sosial karena Budyanto tidak ditahan. Pria yang sempat menjadi residivis narkoba dengan hukuman ringan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang itu pun sempat melarikan diri dan menjadi buruan petugas dari Polres Kota Tangerang Selatan yang di backup Polda Metro Jaya (PMJ).
Menjelang tersangka KDRT itu disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, korban justru melayangkan surat perdamaian.
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara mengatakan kedua pihak sudah melakukan pertemuan. Namun dirinya tidak mengetahui kapan pertemuan itu berlangsung.
"Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa sempat ada pertemuan antara korban dan pelaku. Bicara soal perdamaian," kata dia pada TEMPO, Selasa 12 September 2023.
Selanjutnya sudang tetap dilanjutkan, meski ada surat damai...
Persidangan Jalan Terus
Namun, kasus tersebut saat ini sudah berjalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Sidang sudah berlangsung. Sekarang sudah masuk dalam tahapan saksi yang meringankan terdakwa," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksastria membenarkan adanya permohonan damai tersebut yang dilayangkan pihak korban. "Sudah ada surat perdamaiannya," kata Malda.
Menurutnya surat tersebut dibuat oleh Tiara Maharani, sebagai korban. Meski ada permohonan damai, Herdian mengatakan kasus ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Iya, jadi itu kan yang ngelaporin bapaknya. Akhirnya setelah tahap dua kita limpah ke pengadilan. Sudah (disidangkan), nanti tinggal pertimbangan berat ringannya aja," ujarnya.
Herdian mengatakan surat perdamaian yang dibuat oleh korban nantinya bisa memperingan hukuman Budyanto. "Ya iyalah, udah damai gimana. Surat perdamaian itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangsel," ujarnya.
Selanjutnya korban sempat minta perlindungan LPSK...
Tiara Maharani Sempat Minta Perlindungan LPSK
Tiara Maharani, ibu hamil muda yang menjadi korban kekerasan suaminya itu sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut menyusul adanya ancaman lewat pesan suara yang dilayangkan suaminya, Budyanto Djauhari, saat kejadian.
Muhamad Rizki Firdaus, kuasa hukum Tiara, mengatakan perlindungan LPSK sangat dibutuhkan untuk kliennya dan keluarga. "Saya bersama pelapor melakukan permohonan perlindungan ke LPSK kemarin Jumat," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 23 Juli 2023. Tiara Maharani korban KDRT yang dilakukan suaminya di Serpong, Tangerang Selatan, dibawa ke RS Polri, Senin, 17 Juli 2023. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Rizki menjelaskan korban beserta keluarga mendapat ancaman akan dihabisi oleh pelaku. "Karena mereka mendapatkan pesan suara bermuatan pembunuhan dari terduga pelaku ‘saya akan bantai kalian semua’, jadi muatannya pembunuhan, ya," ujarnya.
Ia menjelaskan sejak kasus KDRT ini viral di media sosial, pihak LPSK sudah menghubungi keluarga korban lewat ayahnya. "Tapi, kan, kami tahu kasus ini viral, akhirnya banyak sekali orang yang menghubungi pelapor dan mungkin tidak sempat direspons," ujarnya.
Saat itu, menurut Rizki, ayah korban mengalami trauma dan kaget lantaran banyak pihak yang menghubunginya. “Makanya kami datang ke LPSK,” katanya.
Kepada korban dan keluarganya, LPSK menyampaikan akan memproses laporan ini dan pekan depan akan memberi tahu siapa perwakilan mereka yang akan mengawalnya.
Selanjutnya Budyanto sempat kabur...
Residivis Kasus Ekstasi, Tersangka KDRT dari Serpong Positif Narkoba Saat Ditangkap
Budyanto Djauhari, tersangka kasus KDRT di Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap dalam kondisi positif menggunakan narkoba. Budyanto, yang viral karena menganiaya istrinya yang sedang hamil, adalah juga residivis kasus narkoba jenis ekstasi yang pernah divonis penjara 7 bulan.
Menurut Kapolres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Faisal Febrianto, Budyanto positif menggunakan zat metamfetamin saat diringkus di sebuah apartemen di Bandung, Selasa dinihari 18 Juli 2023. "Kami curiga saat melakukan penangkapan dan setelah dites hasilnya positif narkoba," ujarnya.
Faisal memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal temuan positif narkoba itu. "Akan kami kembangkan nanti," ujarnya.
Budyanto diringkus dalam pelariannya sejak kasus KDRT menjeratnya dua pekan lalu. Sejak dilepaskan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Budyanto terungkap pernah berada di Bogor. "Sampai akhirnya kami tangkap di sebuah apartemen yang ada di Bandung," kata Faisal.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Suami KDRT Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi