Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

12 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan KPK Dikabarkan akan Ditahan Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan akan menahan 12 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.

15 Maret 2024 | 11.21 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan akan menahan 12 pegawai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK hari ini, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Iya, yang saya dengar seperti itu (ditahan). Cuma update terbaru belum saya dengar lagi karena saya enggak di kantor hari ini," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin, saat dihubungi pada Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 12 tersangka itu sebelumnya sudah dijadwalkan untuk dihadirkan hari ini di KPK. Tempo menyodorkan 12 nama tersangka tersebut yang dikabarkan ditahan hari ini.

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," tutur Ali.

Ali turut membenarkan 12 nama tersangka pungli di rutan KPK, yakni Deden Rochendi, Agung Nugroho, Hijrial Akbar, Candra, Ahmad Arif, Ari Teguh Wibowo, Dri Agung S Sumadri, Andi Mardiansyah, Eko Wisnu Oktario, Farhan bin Zabidi, Burhanudin, dan Muhamad Rhamdan.

Namun, ia tak menjawab apakah ke-12 tersangka ini akan langsung ditahan. "Nanti diinfokan lebih lanjut,” ucap dia.

Perihal kasus pungli ini, Dewan Pengawas KPK telah memeriksa 90 orang pegawainya. Sebanyak 78 pegawai ASN divonis melanggar etik berat dan diberi sanksi meminta maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.

Sementara 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK karena pelanggaran etik dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus