Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terungkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menyatakan dua dari tiga tersangka adalah agen marketing di apartemen itu.
Baca: 3 ABG Jadi Korban Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya disebutkan bahwa tiga tersangka kasus prostitusi di apartemen Kalibata City adalah muncikari. Namun, dalam rilis di Polda Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan hanya satu dari tiga tersangka yang terbukti sebagai muncikari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga tersangka kasus prostitusi itu adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. "Untuk perempuan inisial RMV dan satu tersangka laki-laki TM, mereka adalah agen marketing properti," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Baca: Prostitusi Apartemen Kalibata City Masih Menggila, Warga Protes
Menurut Ade, RMV dan TM memasarkan puluhan unit Apartemen Kalibata City untuk digunakan sebagai tempat prostitusi.
Saat ini, polisi telah mengungkap 17 unit di lima tower Apartemen Kalibata City dipakai untuk perbuatan cabul.
"Mereka menyediakan fasilitas yang memudahkan orang-orang melakukan perbuatan cabul," ujar Ade.
Kasus prostitusi ini teregristrasi dalam laporan polisi bernomor LP/664/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Agustus 2018. Tersangka SBR alias Obay sebagai muncikari dikenakan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.