Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

2 Remaja yang Bunuh Ayahnya Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna dan lainnya.

3 Juli 2024 | 07.00 WIB

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait pembunuhan sang ayah terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara. "Terhadap mereka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)  subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ade menyebutkan Pasal 340 KUHP memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut bunyi pasal 340 KUHP:  Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KS (17 tahun) dan PA (16 tahun) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang ayah S (55 tahun). Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 22 Juni 2024 di sebuah ruko di Pasar Kanal Banjir Timur, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tempat usaha sekaligus rumah mereka. 

Sementara itu, jika memakai Pasal 338 KUHP, maka kakak beradik itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Berikut bunyi Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Kedua remaja putri tersebut mengaku sakit hati kepada sang ayah karena sering dipukuli, tidak dikasih makan, dikatai anak tidak berguna hingga anak haram. KS terbukti melakukan penusukan dua kali saat ayahnya tertidur. Sementara PA memukul ayahnya dengan papan kayu pencuci baju sebanyak dua kali. 

Dalam penyerangan itu, diketahui S bekerja sebagai seorang pedagang perabotan di Duren Sawit. Ia sempat melakukan perlawanan saat tusukan pertama. Namun KS kembali menusuknya untuk yang kedua kali. Kedua anak remaja ini tidak tinggal bersama sang ibu karena orang tua mereka telah bercerai. 

Sebelum PA ditetapkan sebagai ABH, KS diketahui sempat meminta penyidik untuk tidak melibatkan adiknya dalam perkara pembunuhan sang ayah. Namun, polisi mengatakan tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan fakta di lapangan.

Atas peristiwa ini, Ade pun menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau agar masyarakat dan orang tua membangun komunikasi yang baik dengan anak, termasuk melakukan pengawasan kepada mereka.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus