Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

200 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Kasusnya Jalan di Tempat

Meski sudah 200 hari berlalu setelah penyerangan Novel Baswedan, kepolisian tidak kunjung berhasil menemukan pelaku serta otak penyerangan tersebut.

31 Oktober 2017 | 06.24 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan bercerita tentang rencana operasi besar matanya usai menjalani solat Dzuhur berjamaah di salah satu masjid Singapura, 15 Agustus 2017. TEMPO/Fransisco Rosarians
Perbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan bercerita tentang rencana operasi besar matanya usai menjalani solat Dzuhur berjamaah di salah satu masjid Singapura, 15 Agustus 2017. TEMPO/Fransisco Rosarians

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan belum ada perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. “Sejauh ini belum ada perubahan yang signifikan,” ujarnya di gedung KPK, Senin, 30 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel disiram air keras oleh dua pengendara sepeda motor dalam perjalanan pulang dari salat subuh di Masjid Al-Ihsan, yang tak jauh dari rumahnya, 11 April 2017. Akibatnya, mata kiri Novel terluka parah sehingga ia mesti menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre sejak 12 April 2017 hingga sekarang.

Baca: 200 Hari Kasus Novel Baswedan, Pegawai KPK Gunakan Pita Hitam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski sudah 200 hari berlalu, kepolisian tidak kunjung berhasil menemukan pelaku serta otak penyerangan tersebut. Keluarga dan sejumlah tetangga yang menjadi saksi telah memberikan keterangan dan barang bukti, termasuk foto tiga orang mencurigakan yang dalam periode satu bulan sebelum penyerangan kerap terlihat berseliweran di sekitar rumah Novel. Namun tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berkukuh masih kekurangan bukti serta informasi sehingga belum berhasil mengungkap kasus ini.

Menurut Saut, KPK terakhir kali mendapat informasi dari kepolisian saat bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Juni 2017. "Waktu itu pas ketemu Kapolri saja kami singgung sedikit, tapi itu juga belum ada kemajuan signifikan," dia menambahkan. Hingga kemarin pun, kata Saut, tidak ada perkembangan. "Kemajuannya belum. Biasanya kalau ada kemajuan mereka akan beri tahu kami.”

Pada Senin, 30 Oktober 2017, para pegawai KPK mengadakan upacara peringatan Sumpah Pemuda di halaman Gedung Merah Putih, kantor baru KPK. Dalam upacara tersebut, para pegawai mengenakan pita hitam sebagai simbol duka atas penyerangan terhadap Novel. "Hari ini 200 harinya kasus Novel, mari kita doakan untuk kesembuhannya," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Tagih Janji Polisi Soal Kasus Novel Baswedan

Menurut Laode, penggunaan pita hitam tersebut merupakan inisiatif Wadah Pegawai KPK sebagai bentuk simpati terhadap Novel sekaligus ungkapan duka karena pelaku penyerangan belum juga terungkap. "Itu secara spontan saja untuk memperingati 200 hari kasus Novel. Semoga pelaku penyiraman bisa ditemukan dalam waktu dekat," kata dia.

Laode mengatakan penyidikan kasus penyerangan Novel oleh kepolisian terus berjalan. "Kapolda memimpin langsung upaya pencarian itu,” ujarnya. Komunikasi informal antara pemimpin KPK dan Kepala Polri serta Kepala Polda Metro Jaya pun masih berlanjut. "Info terakhir tentang Novel, mereka menemukan beberapa clue, tetapi belum dipresentasikan.”

Ihwal permintaan Novel Baswedan supaya dibentuk tim independen, Laode mengatakan usul tersebut belum bisa diwujudkan. "(Pembentukan tim independen) itu belum jadi opsi karena Polri masih melakukan pekerjaannya. Menurut mereka, kasusnya sulit," katanya.

KARTIKA ANGGRAENI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus