Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta Sejumlah keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogyakarta mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 8 Maret 2023. Mereka mengadukan dugaan penyiksaan dan intimidasi yang dialami oleh para terdakwa tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami melakukan audiensi lagi ke Komnas HAM, kami bercerita mulai dari penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Staf Kampanye Persatuan Bantuan Hukum Indonesia, Aldeta Oktaviani yang bertindak sebagai pendamping hukum saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan adanya dugaan penyiksaan tersebut. Perwakilan Komnas HAM juga menjadi saksi ahli saat persidangan dan menyodorkan pendapat hukum kepada Majelis Hakim. Akan tetapi, semua upaya itu dimentalkan oleh vonis Majelis Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan yang berujung kematian. Ryan divonis 10 tahun penjara, sementara empat terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding, namun pengadilan tingkat kedua menolak gugatan tersebut.
Aldeta mengatakan keluarga korban dan para pendamping tak ingin menyerah dengan putusan itu. Dia mengatakan membuat lagi aduan ke Komnas HAM karena menemukan bukti baru mengenai dugaan penyiksaan dan pelanggaran HAM dalam kasus ini. Sejumlah bukti baru yang disodorkan, kata dia, di antaranya kejanggalan-kejanggalan dalam proses persidangan hingga dugaan intimidasi yang dialami oleh para pendamping selama mengadvokasi kasus ini.
Dia berharap Komnas HAM mau melakukan penyelidikan lagi. Dia berharap Komnas akan memberikan rekomendasi kepada sejumlah lembaga terkait dugaan penyiksaan dan dan pelanggaran HAM yang dialami oleh para terdakwa. “Kami berharap ada rekomendasi dari Komnas HAM terkait hal ini,” kata dia.
Kronologi Kasus Klitih Gedongkuning
Kasus klitih Gedongkuning merupakan peristiwa kekerasan jalanan yang menewaskan pelajar bernama Daffa Adzin Albasith, di Jalan Gedongkungin, Kotagede, Yogyakarta pada Ahad dini hari, 3 April 2022. Daffa tewas dengan luka di bagian kepala karena terkena sabetan gir.
Polda Yogya pada 9 April 2022 menangkap lima remaja terduga pelaku penganiayaan. Mereka adalah Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein.
Selama proses hukum itu pula, keluarga para terdakwa melakukan pengaduan ke sejumlah lembaga terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh kepolisian. Andayani, ibu terdakwa Andi Muhammad Husein meyakini anaknya adalah korban salah tangkap. Dia mengatakan mengantongi banyak bukti bahwa anak dan teman-temannya tidak berada di lokasi kejadian ketika peristiwa penganiayaan terjadi.
Andayani menyebutkan bahwa Andi dan teman-temannya mengalami penyiksaan selama proses hukum. Karena penyiksaan itulah mereka terpaksa mengakui sebagai pelaku. Keluarga kemudian berjibaku membuat laporan ke sejumlah lembaga, seperti Ombudsman RI kantor perwakilan Yogyakarta. Selain itu, laporan juga dilakukan ke Komnas HAM.
Komnas HAM Sebut Terdakwa Klitih Gedongkuning Disiksa Polisi
Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi dugaan kekerasan terhadap terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Yogyakarta. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh personel Kepolisian Daerah Yogyakarta selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ada dugaan kekerasan terhadap Andi dkk (terdakwa),” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Sabtu, 11 Maret 2023.
Uli mengatakan dari dugaan penyiksaan itu telah terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di antaranya hak atas bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak adil.
Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
“Di mana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” tutur dia.
2 Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM memberikan 2 rekomendasi terkait dugaan penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning, Yogyakarta. Komnas HAM meminta Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Inspektur Jenderal Suwondo untuk menindaklanjuti dan memeriksa personel polisi yang diduga melakukan penyiksaan.
“Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Saudara Andi Muhammad Husein, dkk dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” kata Uli.
Dia mengatakan penuntasan kasus ini merupakan bentuk pemberian keadilan terhadap para korban. “Kami juga meminta Kapolda memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan,” ujar dia.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi temuan dan kesimpulan Komnas HAM ini kepada Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yulianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yulianto belum merespons pesan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi pesan WhatsApp.
M ROSSENO AJI