Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire empat tahun penjara. Mereka adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menyebut ketiga terdakwa memicu berita bohong yang bisa merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini