Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

3 Pendiri Sunda Empire Dituntut 4 Tahun, Jaksa: Merusak Keharmonisan Sunda

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire empat tahun penjara.

22 September 2020 | 17.12 WIB

Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Juni 2020. Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Juni 2020. Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire empat tahun penjara. Mereka adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menyebut ketiga terdakwa memicu berita bohong yang bisa merusak keharmonisan masyarakat Sunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa, 22 September 2020.

Jaksa menyebut narasi tentang kekaisaran Sunda Empire itu merupakan berita bohong. Apalagi, kata Suharja, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu.
 
Kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan bakal menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus