Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

3 Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol

Selama empat tahun, dana banpol yang diduga diselewengkan pengurus DPD PSI Kota Solo itu mencapai Rp 89,6 juta.

29 Mei 2024 | 22.23 WIB

Argo Triyunanto Nugroho (tengah) selaku kuasa hukum kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan partai politik yang disinyalir dilakukan tiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo, menunjukkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Argo Triyunanto Nugroho (tengah) selaku kuasa hukum kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan partai politik yang disinyalir dilakukan tiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo, menunjukkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Sejumlah pengurus dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan tiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo atas dugaan korupsi dana bantuan partai politik (parpol) tahun 2019-2022. Terlapor adalah ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo alias AYP, serta Tri Mardiyanto alias TM dan Louis Agita Kurniasari alias LAK.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengurus dan kader PSI mendatangi Kantor Kejari Kota Solo pada sekitar pukul 8.30 WIB. Kedatangan mereka untuk beraudiensi diterima langsung oleh Kepala Kejari Kota Solo DB Susanto didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan, ketiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo itu dilaporkan karena dugaan penyelewengan dana hibah bantuan parpol untuk tahun 2019 hingga 2022. 

"Kami di sini mendampingi rekan-rekan dari PSI Solo melakukan laporan tindak pidana dugaan korupsi mengenai dana bantuan parpol tahun 2019 sampai 2022," ujar Argo ketika ditemui wartawan seusai pelaporan di Kejari Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 29 Mei 2024. 

Argo menyebut selama empat tahun itu nominal yang diduga diselewengkan mencapai angka Rp 89,6 juta. Dari jumlah itu terinci untuk tahun 2019 sekitar Rp 10 juta, tahun 2020 sekitar Rp 25 juta, tahun 2021 serta 2022 sekitar Rp 26 juta. 

"Dana hibah yang turun dari Pemerintah Kota Solo per tahunnya berbeda. Pada tahun 2019 turun Rp 15 juta, dan tahun 2020 Rp 25 juta, 2021 serta 2022 mendapat Rp 26 juta," tuturnya. 

Selanjutnya indikasi penyelewengan dana banpol...

Indikasi penyelewengan dana terlihat dari laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah parpol itu untuk kegiatan pendidikan politik 2019 sampai 2022. Padahal kegiatan itu tidak pernah ada karena pada kurun waktu tersebut masih masa pandemi Covid-19. 

"Pada LPj ditulis untuk kegiatan pendidikan politik padahal kegiatan tersebut tidak ada karena saat itu masih Covid," katanya.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia mengklaim laporan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti. "Sudah komplit bukti-bukti bahkan saksi," tuturnya. 

Pelapor dugaan korupsi itu adalah Iwan Sulistyo, yang juga Wakil Ketua DPD PSI Kota Solo. Iwan mengatakan, laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip PSI yang antikorupsi dan anti-intoleransi. 

"Gerakan ini meluruskan DNA PSI, ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi tentunya akan dilakukan proses penindakan, sehingga DNA benar-benar terjaga, "ucapnya. 

Iwan mengungkapkan, laporan serupa telah terjadi di Surabaya dan sudah ditangani. Bahkan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Solo menjadi yang kedua dan mungkin akan disusul daerah," ungkapnya.

Dihubungi melalui ponselnya, kuasa hukum terlapor M Bilal menyatakan informasi tentang dilaporkannya tiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo baru diterimanya hari ini. "Saya juga belum tahu kita belum lihat, cuma dengar-dengar itu terkait dana banpol (bantuan politik). Tapi terkait itu, setahu saya kalau pelaporan pasti tidak bisa sesukanya," kata dia. 

Menyikapi laporan pelapor di Kejari Kota Solo itu, Bilal mengatakan akan melihat dulu apa saja yang dilaporkan. Jika ada yang dinilai salah pada tahap audit dari BPK terhadap LPj menurut Bilal pasti akan ada teguran atau peringatan dari BPK dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk pertanggungjawabannya. 

"So far kita selalu WTP (wajar tanpa pengecualian) sih kalau pun ada temuan dan lain-lain pasti ada dampaknya, di antaranya untuk pencairan dana tahun selanjutnya. Sejauh ini kan tidak?" tutur Bilal, yang merupakan Divisi Hukum dan Advokasi DPD PSI kota Solo itu. 

SEPTHIA RYANTHIE

Septhia Ryanthie

Septhia Ryanthie

Sebelum bergabung dengan Tempo sebagai kontrubutor di Surakarta, ia wartawan Solopos pada 2006-2018. Menyelesaikan studi magister manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (YKPN) Yogyakarta pada 2006

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus