Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan. Polisi kemudian menahan Rizeq Shihab di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus kerumunan di acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Baca Juga: Ditahan Setelah Dicecar 84 Pertanyaan Penyidik, Ini Kata Rizieq Shihab
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidanadan pasal 216 KUHP yakni tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Sedangkan untuk lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
Berikut adalah deretan fakta yang Tempo rangkum terkait pemeriksaan Rizieq:
1. Berada di Gedung Ditreskrimum selama lebih 13 jam.
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu, 12 Desember 2020. Ditemani oleh beberapa orang, salah satunya adalah Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rizieq mengatakan dirinya hendak menjalani pemeriksaan. "Dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rizieq kepada awak media sebelum masuk ke gedung.
Pemeriksaan Rizieq berakhir pada pukul 22.00 WIB. Meski begitu, ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.23 WIB, Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan usai diperiksa, Rizieq dipersilakan mengecek kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
“Setelah selesai diperiksa membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya dini hari ini. Ia mengatakan penyidik melontarkan 84 pertanyaan kepada Rizieq dalam pemeriksaan.
2. Polisi menahan Rizieq untuk 20 hari ke depan
Menurut pantauan Tempo, saat keluar dari Gedung Ditreskrimum, Rizieq telah mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol. Ia langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, polisi menahan Rizieq selama 20 hari ke depan. “Ditahan mulai dari 12 Desember sampai 31 Desember 2020,” kata Argo. Penahanan terhadap Rizieq dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan keterangan pada awak media saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
3. Polisi sebut alasan Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Rizieq Shihab mendatangi kantornya Sabtu pagi karena takut ditangkap. “MRS (Muhammad Rizieq Shihab) itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di kantornya, Sabtu, 12 Desember 2020. "Karena takut, dia menyerah, ini bukan panggilan," lanjutnya.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah hal tersebut. Ia menyebut kedatangan Rizieq ke Polda Metro Jaya bukan berarti dirinya takut ditangkap. Munarman mengatakan Rizieq sebenarnya hendak datang sejak pertama kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.
Namun, kata dia, kondisi kesehatan Rizieq tak memungkinkan. “Kami sudah mau hadir tanggal 14 Desember. Tapi, karena ada pertimbangan terbaru, beliau hadir lebih cepat. Bukan karena takut atau tidak takut,” tutur Munarman di Polda Metro Jaya Sabtu malam.
4. Komisi III DPR minta polisi adil tangani Rizieq Shihab
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Dia mengatakan Komisi III yang membidangi hukum ini juga akan mengawal kasus tersebut. Sehingga prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif Rizieq yang datang ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Saya mengapresiasi tindakan koperatif Rizieq yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya.
5. Pengacara Rizieq Shihab rencanakan praperadilan
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap jika langsung ditahan polisi. Pimpinan FPI itu rencananya akan datang lansung ke Polda Metro Jaya hari ini dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan. "InsyaAllah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Aziz mengatakan, tim pengacara Rizieq Shihab juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan dalam kasus ini. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan. "Mungkin kami akan ajukan praperadilan," kata dia.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG | TEMPO.CO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini