Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya yang berada di Kabupaten Bekasi. AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staycation ini, kata dia, menjadi syarat supaya si manajer mau memperpanjang kontrak kerjanya. Cerita tentang paksaan staycation bagi para pekerja sebagai syarat perpanjangan kontrak ini lebih dulu viral di media sosial. Atas kejadian itu, sang karyawati telah melaporkan atasannya ke kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun buka suara soal hal tersebut. Berikut komentarnya dirangkum Tempo.
Kalau benar akan digeruduk
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh memiliki Posko Orange yang anggotanya serikat-serikat buruh. Ia mengaku telah mendapat laporan dari pimpinan cabang FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Cikarang.
"Tapi baru katanya, sedang dicari siapa yang mengalami itu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Mei 2023.
Penelusuran yang sulit
Ia menjelaskan, penelusuran soal hal ini tidak gampang. Pasalnya, buruh atau pekerja yang mengalami hal tersebut pasti akan malu ke warga sekitar jika melaporkan hal tersebut.
"Kedua, mereka terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kalau masih kerja. Ketiga, mereka juga akan terkena pasal," tuturnya.
Said Iqbal menilai, bisa saja pelapor malah akan dihukum atas laporannya, sedangkan si terlapor akan bebas. Oleh sebab itu, dia meminta Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari buruh/pekerja yang mengalami hal tersebut.
Dia melanjutkan, nama di media sosial belum tentu benar sehingga perlu ditelusuri korban dari pabrik mana. Nantinya Posko Orange Partai Buruh akan membela pekerja tersebut.
"Kalau itu benar, kita geruduk sekalian. Itu sudah kelewatan, menghina bangsa, menghina perempuan Indonesia," kata Said Iqbal.
Dampak sistem kerja kontrak, singgung UU Cipta Kerja
Partai Buruh menilai kasus karyawati diajak staycation (menginap di hotel) di Karawang sebagai dampak buruk sistem kerja kontrak. Said Iqbal mengatakan kondisi kaum buruh semakin mengkhawatirkan sejak adanya UU Cipta Kerja.
Iqbal menjelaskan sistem kerja kontrak menjadikan posisi kaum buruh berada di dalam posisi yang merugikan. Ia menambahkan adanya UU Cipta Kerja membuat posisi kaum buruh dibuat semakin lemah karena aturan baru tersebut tidak membatasi periode kontrak.
“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Ahad, 7 Mei 2023.
Oleh sebab itu, Iqbal mengatakan Partai Buruh mendesak agar UU Omibus Law Cipta Kerja tidak diberlakukan lagi. “Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut,” ujar dia.
Desak perusahaan dan pemerintah bertanggung jawab
Menanggapi kasus karyawati di Karawang, Iqbal menegaskan Partai Buruh akan berada di pihak korban. Ia mendesak agar perusahaan dan pemerintah agar bertanggungjawab atas perkara tersebut.
“Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya perempuan, yang akan menjadi korban kesewenang-wenangan,” kata Iqbal.
Instruksikan gerakan buruh untuk advokasi
Selain itu, Iqbal mengklaim sudah menginstruksikan kepada sejumlah organisasi gerakan buruh untuk segera bergerak mengadvokasi korban. Ia menyebut Partai Buruh akan memberikan advokasi hukum kepada korban nantinya.
“Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orang di Kabupaten Bekasi untuk menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian kantornya,” ujar dia.
Minta buruh perempuan melawan
Iqbal juga meminta kepada kaum buruh terutama wanita agar mau melawan kesewenang-wenangan atasan. Ia mengajak agar kaum buruh wanita mau speak up apabila terjadi pelecehan di tempat kerja.
“Masih banyak buruh perempuan yang belum berani melaporkan tingkah laku atasan termasuk perbuatan asusila. Sebagian dari mereka malu karena menganggap itu aib. Ada juga yang takut kehilangan mata pencaharian, belum lagi bisa menjadi bumerang karena dianggap mencemarkan nama baik,” kata Iqbal.
Minta polisi usut
Partai Buruh mendesak kepolisian mengusut tuntas praktik asusila yang dilakukan atasan terhadap pekerjanya untuk perpanjangan kontrak kerja. Ini berkaitan dengan praktik staycation (menginap di hotel) yang dilakukan atasan kepada pekerjanya.
Said Iqbal mengatakan praktik semacam ini merupakan kesewenangan yang memanfaatkan kontrak kerja. Partai Buruh, kata Iqbal, menganggap staycation adalah penghinaan bagi anak bangsa, khususnya buruh perempuan.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 7 Mei 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | MIRZA BAGASKARA | TIKA AYU