Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Agar Tak Kabur, Pembunuh Siswi Madrasah Dibui di Ruang Sempit

Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta, berkat bantuan istrinya, kemudian berhasil ditangkap polisi.

18 Juli 2016 | 20.34 WIB

Narapidana yang kabur dari rutan Salemba, Anwar diperlihatkan dengan mengenakan kerudung saat rilis di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juli 2016. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dahlan Pasaribu mengatakan, pih
material-symbols:fullscreenPerbesar
Narapidana yang kabur dari rutan Salemba, Anwar diperlihatkan dengan mengenakan kerudung saat rilis di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juli 2016. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Dahlan Pasaribu mengatakan, pih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anwar, narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, akan dijebloskan ke ruang tahanan isolasi. "Dia akan diisolasi dulu di sana, ditempatkan di ruang khusus berukuran 2 x 3 meter," kata Kepala Rumah Tahanan Salemba Satriyo Waluyo.

Pada Senin, 18 Juli 2016,  Satriyo menjemput Anwar alias Fijal di Polda Metro Jaya. Polisi dari  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Anwar yang kabur pada 7 Juli 2016.

Terpidana seumur hidup untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi madrasah itu kabur dibantu istrinya. Ia menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan gamis, hijab, serta lipstik. Namun, selang sepekan, polisi kembali menangkap Anwar di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

Satriyo menjelaskan, Anwar langsung dibawa ke LP kelas 1 Cipinang karena status hukumannya inkrah dan berkekuatan hukum tetap.  Di Cipinang, dia ditempatkan di ruang tahanan isolasi dulu.

Sebelumnya, Anwar ditahan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terhadap perkara hukum yang dikenakan pada Ade Irma, istrinya.

Ade Irma dijerat Pasal 233 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan karena membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba. Statusnya pun sudah menjadi tersangka. Namun ia tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.

Anwar merupakan narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi MTS berinisial AAP (12 tahun). Jasad AAP dibuang ke kebun di kawasan Jasinga, tak jauh dari lokasi dia ditangkap setelah kabur dari Rutan Salemba. Majelis Hakim menjatuhi Anwar hukuman seumur hidup atas perbuatan membunuh dan memerkosa tersebut.

INGE KLARA SAFITRI


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untung Widyanto

Untung Widyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus