Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara kekerasan seksual terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo terhadap anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok kembali digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan jawaban atas pembelaan penasehat hukum terdakwa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengacara korban dari Tim Pembela Hukum Anak Indonesia, Judianto Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya mengatakan jawaban itu akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 27 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Judianto, jaksa telah menuntut Bruder Angelo dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider kurungan pada sidang 13 Desember lalu. Kuasa hukum terdakwa lantas mengajukan pembelaan yang dibacakan pada 20 Desember 2021.
“Publik menunggu akhir perkara ini karena perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, dimana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa,” ujar Judianto pada Ahad, 26 Desember 2021.
Perkara itu mulanya dilaporkan oleh korban ke Polres Depok. Judianto menyebut kasus kekerasan seksual anak di panti asuhan itu merupakan puncak gunung es. Banyak perkara kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang meski sudah dilaporkan ke polisi, namun proses hukumnya tidak berjalan.
Penetapan tersangka Bruder Angelo sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019 oleh Polres Metro Depok, namun kasusnya sempat terhenti. Setelah sempat ditahan 3 bulan, Angelo dilepas pada 9 Desember 2019, karena polisi tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus.
Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual anak panti asuhan oleh Bruder Angelo. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.