Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA

Bruder Angelo merupakan pengasuh Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, Depok, Jawa Barat

17 September 2022 | 13.54 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satu pengacara korban, Judianto Simanjuntak, meminta Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.

Judianto menilai kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma, ketakutan, dan kecemasan terhadap korban. Ia menganggap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo adalah perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Judianto, upaya kasasi yang dilakukan Bruder Angelo menunjukkan jika dia berkukuh tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu, kata Judianto, dia mendesak hukuman bagi Angelo untuk membuat efek jera. Selain itu untuk memberi perlindungan dan memberi keadilan pada korban dan publik.

“Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 20 Januari 2022. Dia merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang diasuhnya.

Majalah Tempo sempat membuat laporan soal Bruder Angelo yang berjudul "Kelelawar Malam di Panti Asuhan" pada 22 Agustus 2020. Istilah hewan itu untuk kode pada Angelo yang melakukan aksinya di atas pukul 23.59 ketika anak-anak tertidur pulas.

Angelo terbukti melakukan tindak pidana ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Putusan Pengadilan Negeri Depok ini terdaftar dalam register perkara Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Namun Angelo keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Kemudian pengadilan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok dan teregistrasi dalam nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG. Lalu Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2022, serta penasihat hukumnya memberikan memori kasasi pada 9 Mei 2022.

Judianto Simanjuntak mendapatkan informasi tersebut dari kuasa hukum korban bagian pidana Pengadilan Negeri Depok dan Jaksan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok yang menangani kasus ini.

“Jika nanti Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan perkara ini memutuskan perkara ini, maka dengan sendirinya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat,” katanya.

Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami Anak Panti Asuhan Depok menyatakan tindak pidana kekerasan seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum. Hukuman terhadap Bruder Angelo diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan untuk tidak melakukan karena ada konsekuensi hukum.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus