Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KALEIDOSKOP 2022: Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara Atas Kekerasan Seksual Anak

Pengacara korban menyebut upaya kasasi yang dilakukan Bruder Angelo menunjukkan jika dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

29 Desember 2022 | 17.53 WIB

Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa pelecehan anak, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo di PN Depok, Kamis 20 Januari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa pelecehan anak, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo di PN Depok, Kamis 20 Januari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok pada 20 Januari 2022. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memutuskan Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Mendengar putusan itu, terdakwa Bruder Angelo secara tegas bakal mengajukan banding.

"Izin Tuhan Yesus hakim yang adil, saya minta banding," kata Angelo.

Peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak bulan September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.

Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Pada bulan September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Menurut Judianto, ada beberapa alasan yang mendasari diberikannya hukuman pemberat, di antaranya karena Bruder Angelo merupakan pengasuh sekaligus pemilik dari panti asuhan atau berlatar belakang relasi kuasa, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengatakan, Angelo dapat dihukum berat sebagaimana disebut dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan kedua, dalam perkara tersebut, ada tiga orang anak yang merupakan korban kekerasan seksual. Dalam persidangan, disebutkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual (pencabulan) dari Angelo sebagai terdakwa.

Alasan ketiga adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas karena berdasarkan fakta yang didapatinya, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan berlanjut.

Judianto mengatakan, Angelo melakukan sodomi terhadap satu orang korban. Kemudian kekerasan seksual yang diduga dilakukan terhadap korban pada Juli 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih dari satu.

Bruder Angelo Ajukan Kasasi

Pada September lalu, Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengacara korban, Judianto Simanjuntak, meminta Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.

“Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.

Judianto menilai kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma, ketakutan, dan kecemasan terhadap korban. Ia menganggap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo adalah perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Judianto, upaya kasasi yang dilakukan Angelo menunjukkan jika dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

Judianto mendesak hukuman bagi Bruder Angelo untuk membuat efek jera. Selain itu untuk memberi perlindungan dan memberi keadilan pada korban dan publik. “Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik,” ujarnya.

Baca juga: Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus