Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap aktor Hud Filbert atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Jumat, 14 April 2023 pukul 02.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus artis terjerat narkoba ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap aktor Ammar Zoni lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Rabu, 8 Maret 2023.
Hud Filbert
Filbert ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar baru saja kami amankan seorang publik figur berinisial HF alias HI (28 tahun) terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal seperti dikutip dari Tempo, Senin 17 April 2023.
"Tim di bawah pimpinan Kanit Narkoba Iptu Ari Nuzul dan Kasubnit Narkoba Ipda Hariyanto beserta anggota berhasil mengamankan pelaku Hud Filbert atau Hud Idrus di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan berikut narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," jelas dia dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Akmal juga belum memberi penjelasan lebih lanjut perihal proses penangkapan dan pengungkapan kasus aktor berusia 28 tahun itu. Polres Jakbar pun belum dapat membeberkan asal-usul narkoba yang diperoleh Hud Filbert.
"Mohon waktu, kami akan menyampaikan keterangan secara detail terkait perkembangan kasus ini dalam waktu dekat," ujar dia merespons soal kasus artis narkoba tersebut.
Ammar Zoni
Sebelumnya, polisi juga menangkap aktor sinetron Ammar Zoni terkait kasus narkoba. Pada Rabu, 8 Maret 2023, ia ditangkap oleh polisi di Sentul, Bogor, lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu seberat satu gram.
Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan yang dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya: Bukan kali pertama Ammar terciduk…
Namun, ini bukan kali pertama Ammar terciduk kasus narkoba, melainkan menjadi kasus keduanya. Pada 7 Juli 2017, ia ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Kala itu, polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering dengan bobot 39,1 gram yang digunakan untuk merelaksasikan dirinya di tengah kesibukan.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ammar Zoni menyuruh sopirnya berinisial M untuk membeli satu gram lebih sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka RH naik motor berdua ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat," kata Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 10 Maret 2023.
Awalnya Ammar dan M sepakat untuk membeli sabu pada Rabu, 8 Maret 2023, sekira pukul 11 siang. Aktor sinetron tersebut mentransfer uang Rp 1,5 juta kepada M untuk mencari narkotika pada hari itu juga.
Ketika M dan RH tiba di Kampung Boncos, mereka bertemu dengan penjual sabu yang biasa dipanggil Bang. Mereka membeli dua klip sabu dengan berat total satu gram lebih. "Membeli dan menyerahkan uang Rp 1 juta, kedua tersangka dapat dua klip berisi sabu," tutur Ade Ary.
Selanjutnya M memberikan upah kepada RH karena sudah ditunjukkan tempat membeli sabu. RH membeli sabu lagi di Kampung Boncos dan mengajak M mengonsumsi bersama-sama di lokasi.
WAHYUNI DIAHSARI | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Terjerat Kasus Narkoba, Pemain Sinetron HF Diciduk Polisi dari Apartemen Kawasan Permata Hijau
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.