Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap aktor Hud Filbert (28 tahun) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, Filbert membeli barang haram itu untuk pesta narkoba bersama enam orang temannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk melakukan pesta narkoba," ujar Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hud Filbert ditangkap bersama GA dan RD di Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Namun, tidak ada barang bukti yang ditemukan dari mereka.
Syahduddi memaparkan, pihaknya juga menangkap teman-teman Filbert, MR dan K alias Ica, pada Jumat, 14 April 2023 pukul 03.00 WIB. Barang bukti yang disita dari mereka adalah satu set alat isap sabu dan residu sabu pada cangklong seberat 0,17 gram.
"Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, dan mengamankan saudara HF alias HI dan juga saudari GA dan saudari RD," tutur Syahduddi.
MR yang menggagas pesta narkoba itu. Sementara Filbert beserta lima teman lainnya tertarik ikut serta.
Mereka hanya membeli satu butir ekstasi seharga Rp400 ribu. Lalu sisa sabu yang telah diisap, tutur Syahduddi, adalah bekas konsumsi K.
"Dengan menggunakan uang milik HI alias HF untuk mengadakan pesta narkoba yang dilaksanakan di salah satu apartemen bersama lima orang lainnya," tutur Syahduddi.
Kemudian polisi juga menciduk AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang disita dari mereka, yaitu satu klip berisi seperempat pil ekstasi hijau seberat 0,17 gram.
"Saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," kata Syahduddi.
"Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi tadi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini berstatus sebagai DPO (buron)," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya itu, Hud Filbert cs. dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assessment dari BNN," tutur Syahduddi.
Baru pertama kali pesta narkoba
Syahduddi mengatakan aktor Hud Filbert dan 6 temannya baru pertama kali pesta narkoba. Aktor sinetron itu ditangkap karena kasus kepemilikan narkotika bersama temannya.
"Mereka informasinya baru sekali ini melakukan pesta narkoba dengan teman-temannya," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.
Aktor berusia 28 tahun tersebut juga mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkotika. Saat ditangkap, hasil tes urine Filbert dan enam temannya dinyatakan positif mengandung narkotika.
M. FAIZ ZAKI