Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hud Filbert dan 6 temannya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika saat tertangkap polisi. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi mengatakan, mereka harus melewati asesmen Badan Narkotika Nasional atau BNN jika diarahkan untuk rehabilitasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga akan memastikan apakah Hud dan teman-temannya hanya terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat dalam jual beli narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assesment dari BNN," tutur Syahduddi di Polrles Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.
Kini mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika. Ancaman maksimal yang menanti adalah hukuman empat tahun penjara.
Penangkapan Hud Filbert berawal dari informasi yang diterima polisi tentang transaksi narkotika pada Jumat, 14 April 2023. Kemudian polisi menangkap MR dan K alias Ica di Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan mereka, barang bukti yang disita berupa satu set alat isap beserta cangklong yang berisi residu sabu seberat 0,17 gram milik K alias Ica. MR mengaku juga memberi ekstasi dan sabu kepada seseorang berinisial AIF.
"Dengan menggunakan uang milik HI alias HF untuk mengadakan pesta narkoba yang dilaksanakan di salah satu apartemen bersama lima orang lainnya," kata Syahduddi.
MR mengaku pil ekstasi dibeli dari seseorang yang akrab dipanggil Hollower. Kini orang itu menjadi buron polisi yang masih dalam pengejaran.
Kemudian polisi menangkap Hud Filbert beserta GA dan RD di suatu tempat di Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Namun tidak ditemukan barang bukti apapun di sana. Setelah itu polisi menangkap AIF dan W di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pukul 02.30.
Saat penggeledahan di apartemen itu ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau. Para tersangka pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diperiksa.
Pil ekstasi yang dibeli hanya satu butir seharga Rp 400 ribu. Sedangkan sabu milik K alias Ica awalnya berjumlah satu gram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, Hud Filbert membeli barang haram itu untuk pesta narkoba bersama enam orang temannya. "Motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk melakukan pesta narkoba," ujar Syahduddi.