Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Alasan Nurhayati Tak Gugat Perdata Penegak Hukum yang Tetapkan Dirinya Tersangka

Nurhayati juga belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baiknya

3 Maret 2022 | 07.07 WIB

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Perbesar
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Cirebon - Nurhayati, Perangkat Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, mengaku tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata penegak hukum yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami tidak ada rencana untuk menggugat secara perdata para penegak hukum atas penetapan tersangka Nurhayati," kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto di Cirebon, Rabu 2 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk saling menjaga karena yang terpenting adalah Nurhayati telah bebas dari jerat kasus hukum.

Apalagi saat ini, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Nurhayati. "Yang terpenting Nurhayati sudah bebas, dan mendapatkan SKP2," tuturnya.

Selain itu, kata Budi, belum ada rencana meminta pihak berwajib memulihkan nama baik Nurhayati mengingat saat ini semua orang sudah tahu bahwa Nurhayati tidak melakukan tindak pidana apa pun.

Sementara itu, Nurhayati mengaku semua kasus hukum yang menimpanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya sehingga apa pun yang akan dilakukan harus sesuai dengan kesepakatan. "Semua saya serahkan kepada kuasa hukum, (apakah akan mengajukan pemulihan nama baik atau tidak)," katanya.

Nurhayati mengaku sangat senang ketika mendapatkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena selama tiga bulan dirinya menyandang sebagai tersangka kini sudah bisa terlepas.

"Beban selama tiga bulan yang saya emban sekarang sudah tidak ada lagi," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus