Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alex Usman: Saya Hanya Hilir, Ada Tersangka UPS di Hulu

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS), Alex Usman merasa ada tersangka lain selain dirinya.

1 Maret 2016 | 23.02 WIB

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan,  Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS), Alex Usman merasa ada tersangka lain selain dirinya. Alex mengklaim jika dirinya adalah hilir dari dugaan korupsi ini. Analogi itu didapat karena Alex mengaku dirinya hanya pelaksana dan bukan pembuat kebijakan.

"Penyidik kan masih menyelidiki, gak mungkin lah cuma saya tersangkanya. Saya kan cuma di hilirnya, tidak mungkin ini terjadi di hilir saja, di hulu juga," ujar Alex Usman di ruang Candra 7, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 1 Maret 2016. Dia menjelaskan tidak mungkin lelang dilakukan jika anggarannya tidak ada. "Ternyata anggaran ada, dan tidak mungkin dilelang jika kebijakannya enggak ada, ya udah sekarang kita dengarkan saja fakta-fakta persidangan semoga membantu hakim dalam merumuskan keputusan pengadilan," ujarnya.

Alex menambahkan jika saat ini penanganannya masih dari hilir belum ke hulu. Saat ditanya tentang dugaan adanya tersangka baru, Alex menjawab tidak tahu. "Saya banyak nggak tau, tapi di fakta persidangan banyak terungkap. Anda semua pasti ngikuti karena sekali lagi saya hanya pelaksana bukan pemberi kebijakan," ujarnya.

Hari ini Alex Usman dijadwalkan hadir untuk mendengar gugatan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Namun pembacaan tuntutan terpaksa ditunda karena belum siapnya beberapa dokumen gugatan.

"Sidang tuntutan yang harusnya dilaksanakan hari ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, sehingga sidang tuntutan akan dilakukan bersamaan dengan pembacaan pledoi pada Kamis," ujar Hakim Ketua Sutardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.

JPU dalam sidang kali ini, Tasjrifin mengatakan jika masih ada yang harus disempurnakan jadi tuntutan ditunda hingga Kamis. "Berkasnya belum sempurna jadi belum bisa saya bacakan tuntutan," ujar JPU Tasjrifin.

Dia menambahkan banyaknya keterangan saksi di persidangan selama ini belum cukup untuk memberikan informasi. Tasjrifin mengatakan ada 100 lebih saksi dan akan diberi waktu hingga Kamis. "Nanti tuntutan itu akan siap pada Kamis, lusa," ujarnya.

Sidang tipikor hari ini telat hingga 5 jam lebih. Sidang yang harusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini akhirnya dilaksakan pukul 15.00 WIB.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Dua tersangka lainnya datang dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat bersama menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

ARIEF HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus