Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Alex Usman dijemput penyidik Bareskrim Polri di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, Kamis malam, 30 April 2015. Menurut pengacara Alex, Zul Armain Aziz, kliennya dijemput saat sedang periksa kesehatan di RS tersebut. "Sekitar pukul 19.00, (Alex) dijemput di RS Siloam kemudian dibawa ke Mabes Polri," kata Zul kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Alex diperiksa penyidik hingga pukul 23.00. Setelah itu, ucap Zul, kliennya meminta istirahat karena kelelahan lalu ditahan. Dia berujar, kondisi kliennya sedang tidak fit. Namun dia tak menjelaskan perihal sakit yang diderita Alex.
Bekas pengacara Susno Duadji ini kaget saat mengetahui ihwal penjemputan kliennya. Dia menuturkan, pada pemanggilan pertama, kliennya tak hadir lantaran sedang sakit. Tapi, sebagai pengacara, dia tak diberi tahu soal pemanggilan kedua yang dilakukan penyidik lewat telepon.
Meskipun tak mempermasalahkan prosedur pemanggilan kedua yang terjadi tiga hari lalu, dia tetap merasa heran. Sebagai pengacara Alex, kata Zul, dia tak diberi tahu secara resmi melalui surat pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri. "Hanya lewat telepon langsung ke Alex Usman sendiri. Tapi, ya sudah, kami akan tetap kooperatif," katanya.
Dia berjanji kliennya tak akan menutupi fakta ihwal pengadaan uninterruptable power supply untuk 25 sekolah di Jakarta Barat. Dia juga mengaku tidak akan melindungi orang-orang yang ikut terlibat. Saat ditanya apakah masih bertekad menjadi whistleblower, dia menjawab, "Kita lihat saja nanti bagaimana permainannya."
DINI PRAMITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini