Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo berlangsung tertutup, pada Senin, 12 Februari 2024. Namun sidang mediasi hanya berlangsung kurang dari 30 menit. "Di sidang mediasi hari ini sudah hadir prinsipal penggugat, namun dari prinsipal tergugat tidak hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan," kata Bambang Aryanto selaku hakim mediator di PN Solo, Senin, 12 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sidang kedua ini, Almas Tsaqibbirru hadir didampingi kuasa hukumnya. Adapun pihak Gibran hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Gugatan Almas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Proposal Baru
Almas Tsaqibbirru mengajukan proposal baru dalam sidang mediasi gugatan wanprestasi Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, pada Senin 12 Februari 2024. Richard Purnomo akan menyampaikan isi perdamaian yang diajukan Almas itu kepada kliennya, Gibran. Namun ia tidak bisa mengungkap isi usulan itu kepada publik karena ranah privat dan mediasi berlangsung tertutup.
"Kita masih mendengarkan apa sih yang dimaui penggugat. Karena ini mediasi tertutup, mohon izin ya. Sedang dipelajari. Akan kami laporkan ini ke klien kami," kata Richard di PN Solo, Senin, 12 Februari 2024.
2. Gibran Wanprestasi
Setelah menggugat MK, Almas menggugat Gibran soal perkara wanprestasi. Almas mengajukan dua kali gugatan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Gugatan pertama pada 22 Januari 2024 dan terdaftar dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan sebesar Rp10 juta. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu. Almas mengajukan gugatan kedua pada 29 Januari 2024, tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
3. Alasan Almas Menggugat Gibran
Alasan Almas gugat Gibran karena ia ingin anak Jokowi itu mengucapkan terima kasih. Hal ini disampaikan kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi. Gibran tak bertemu Almas untuk mengucapkan terima kasih. Ia rugi Rp10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Klien kami merasa ketika pilkada, banyak relawan atau orang punya jasa ucapkan terima kasih, padahal di kasus ini klien kami memberi ruang terbuka kepada Mas Gibran, sehingga bisa nyalon,” kata Arif, pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Meskipun demikan Arif mengaku tak ada perjanjian antara Gibran dan Almas, soal uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-wapres. Gugatan tersebut murni atas inisiatif Almas, yang mengaku sebagai pengagum Gibran. “Memang murni inisiatif, tidak ada perjanjian apa-apa,” katanya.
4. Respons Gibran terhadap Gugatan Almas
Gibran merespons soal gugatan.. Namun, ia tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan tersebut. "Kami tindak lanjuti," kata Gibran. Ya nanti kita tindak lanjuti ya," kata dia di Balai Kota Solo, pada Kamis, 1 Februari 2024. Gibran tidak mengetahui materi gugatan itu lantaran soal perjanjian sebelumnya antara pihaknya dengan Almas "Saya enggak tahu," ujar Gibran.
5. Menggugat Denny Indrayana
Almas menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu menganggap Denny, melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp500 miliar.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dituding telah merugikan Almas sebesar Rp500 miliar rupiah.
Dasar gugatan itu adalah unggahan video Denny di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK", tulisan dalam Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana".
YOLANDA AGNE | YUDONO YANUAR | SEPTIA RYANTHIE | ADVIST KHOIRUNIKMAH