Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

8 Mei 2023 | 09.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak agar pemerintah segera membebaskan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo. Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan penangkapan Yeimo merupakan pelanggaran hak kebebasan berbicara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Faktanya, dia (Yeimo) dan banyak warga Papua lainnya ditangkap dan dihukum karena mengekspresikan diri secara damai pandangan politik mereka merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak asasi manusia," kata Usman Hamid pada Senin 8 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme yang terjadi pada Agustus 2019 lalu di Papua.

Hamid mengatakan kasus yang menimpa Victor Yeimo merupakan salah satu contoh dari sekian banyak pelanggaran kebebasan bersuara. Ia menilai di Papua jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia masih kurang diperhatikan.

“Di Papua, pola kekerasan sudah berlangsung lama terhadap mereka yang mengadvokasi dan bahkan sekadar mempraktikkan kebebasan berekspresi serta pemenuhan hak-hak asasi manusia lainnya," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Hamid menilai penahanan Victor Yeimo akan menciptakan paradigma ketakutan bagi masyarakat Papua untuk mengekspresikan diri. Sebab, menurut dia, warga Papua akan takut bersuara jika pandangan mereka ternyata bertentangan dengan opini pemerintah.

"Ini akan mengirimkan pesan kepada para aktivis dan pengunjuk rasa lainnya bahwa perbedaan pendapat dan ekspresi pandangan mereka secara damai tidak ditolerir oleh negara. Padahal negara telah berkomitmen untuk menghormatinya," kata Hamid.

Meski begitu, Hamid tetap mengapresiasi vonis Pengadilan Negeri Papua yang menjatuhkan putusan dibawah tuntutan jaksa. Namun, ia tetap menilai vonis bersalah tersebut termasuk ke dalam pelanggaran hak asasi semua orang.

“Kita perlu meninggalkan penggunaan pasal-pasal makar dan penghinaan dalam KUHP untuk menghukum aktivis dan pengunjuk rasa damai di Papua, Maluku, dan di mana pun,” kata dia.

Oleh sebab itu, Hamid mendesak agar Victor Yeimo dapat dibebaskan tanpa syarat oleh pemerintah. "Sebab itu semua dijamin oleh konstitusi,” ujar dia.


Pilihan Editor: Amnesty Protes Penangkapan Aktivis Papua karena Selebaran Tuntut Pembebasan Victor Yeimo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus