Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Amnesty International Desak Polisi Transparan Usut Penembakan Anggota FPI

Amnesty International Indonesia menilai jika polisi terlibat dalam penembakan anggota FPI maka melanggar protokol penggunaan senjata api.

8 Desember 2020 | 00.21 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan polisi harus transparan mengungkap penembakan anggota FPI, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan.

Menurut dia, jika polisi yang terlibat dalam insiden itu maka melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api. Usman menilai hal itu harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

“Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.

Polisi, kata dia, seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, sebut Usman, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing.

Ia menyatakan penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan. Terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan.

"Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," ujar Usman.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menerangkan mobil penyidik rusak saat bentrok antara polisi dengan 10 anggota FPI di Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dinihari sekitar pukul 00.30. Foto mobil penyidik yang rusak tersebar di media sosial.

"Ya benar itu mobil penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 7 Desember 2020.

Bentrok terjadi ketika polisi mengintai mobil pendukung Rizieq Shihab. Sesampainya di TKP, pendukung ini memepet dan menyerang mobil penyidik menggunakan senjata api dan senjata tajam. Polisi akhirnya melepaskan tembakan hingga mengakibatkan 6 anggota FPI tewas.

Para pelaku, kata Fadil, juga sempat melepaskan tiga tembakan dan mengenai mobil penyidik. Dengan alasan membela diri, Fadil mengatakan anggotanya yang berjumlah 6 orang melakukan penembakan balasan.

Adapun 4 anggota lainnya yang selamat dari peristiwa itu segera melarikan diri dari lokasi. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait identitas mereka.

HENDARTYO HANGGI | M JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus