Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

7 April 2023 | 14.10 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut akan langsung menuju Blitar, Jawa Timur, setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa mendatang, 11 April 2023. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Rahmad menyatakan Anas diperkirakan keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa sore. Dia menyatakan terpidana kasus korupsi sejumlah proyek itu akan dijemput oleh para simpatisan dari berbagai kelompok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rahmad, pihaknya, juga telah menyiapkan sambutan kepada Anas. Bahkan, mereka telah siap mengenakan seragam berwarna putih.

"Dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas," bunyi instruksi yang disebarkan Rahmad. 

Dalam instruksi penjemputan tersebut, Rahmad meminta para simpatisan Anas untuk tertib dan tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan-tulisan. Mereka juga tidak diperkenankan membawa senjata tajam atau bahan yang mudah terbakar.

Anas akan buka puasa, tarawih dan bersilaturahmi terlebih dahulu 

Dalam instruksi tersebut juga dijelaskan Anas Urbaningrum bakal keluar sekitar pukul 14.00 dan bakal berpidato serta doa bersama. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI periode 1997-1999 tersebut rencananya akan berbuka puasa bersama rombongan di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, untuk buka puasa bersama terlebih dahulu. 

Setelah itu, Anas akan menghabiskan waktu bersama para simpatisan hingga malam di restoran tersebut. Ia baru akan berangkat menuju rumah orang tuanya di Blitar setelah selesai salat tarawih dan bersilaturahmi dengan para simpatisan. 

"Acara selesai, Mas Anas dan keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada Ibunda. Sahabat sahabat Anas kembali kedaerah masing masing," ujar Rahmad.

Kasus yang menjerat Anas

Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.

Anas dinilai terbukti menerima suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia disebut menerima suap berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, pelayanan survei gratis, serta yang senilai Rp 116,525 miliar, dan USD 5,261 juta dari proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN. Proyek ini dikerjakan oleh Permai Grup yang merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Selain Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, kasus ini juga menyeret sejumlah kader Partai Demokrat lainnya seperti Anggota DPR RI  Angelina Sondakh dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus