Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tindak pidana pemerasan merupakan salah satu delik kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut publikasi berjudul Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Dilakukan Oleh Preman dari Universitas Lampung, pemerasan terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tindak pidana ini didefinisikan sebagai perbuatan meminta uang atau barang lain dengan ancaman kekerasan atau pengancaman yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kedua tindak pidana tersebut memiliki sifat yang sama, yaitu bertujuan memeras orang lain, dan diatur dalam bab yang sama.
Pemerasan, sebagai tindak pidana yang merugikan pihak lain dengan ancaman kekerasan, merupakan perbuatan yang diatur dalam Bab XXII Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana pemerasan dapat diperberat ancaman pidananya berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, yang mengatur beberapa situasi di mana ancaman pidana pemerasan menjadi lebih berat.
Ancaman Pidana Berat dalam Kasus Pemerasan
Berdasarkan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, ancaman pidana pemerasan diperberat dalam beberapa situasi, antara lain:
- Pemerasan pada waktu malam atau di tempat tertutup: Jika pemerasan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, atau di jalan umum, kereta api, atau trem yang sedang berjalan, ancaman pidananya adalah penjara selama dua belas tahun.
- Pemerasan oleh dua orang atau lebih: Jika pemerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan tahun.
- Pemerasan dengan cara tertentu: Jika pemerasan dilakukan dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu, ancaman pidananya adalah penjara selama sembilan tahun.
Ancaman Pidana Berat Lainnya
Selain itu, Pasal 368 Ayat (2) KUHP juga mengatur ancaman pidana lebih berat dalam situasi-situasi tertentu, seperti:
- Pemerasan yang mengakibatkan luka berat: Ancaman pidananya adalah sembilan tahun penjara.
- Pemerasan yang mengakibatkan kematian: Ancaman pidananya adalah lima belas tahun penjara.
- Pemerasan yang melibatkan hal-hal yang memberatkan: Ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.
UMA.AC.ID | DIGILAB.UNILA.AC.ID | KEPRI POLRI
Pilihan editor: LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan