Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bareskrim Sita Uang dari Rekening Penampungan Judi Online, Nilainya Rp 61 Miliar

Bareskrim Polri kembali menyita uang dari rekening penampungan judi online. Nilainya mencapai Rp 61 miliar.

2 Mei 2025 | 16.34 WIB

Barang bukti uang sitaan dari para pelaku judi online dengan total nilai Rp 75 miliar yang dibawa ke konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025. TEMPO/Hanin Marwah
Perbesar
Barang bukti uang sitaan dari para pelaku judi online dengan total nilai Rp 75 miliar yang dibawa ke konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025. TEMPO/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menyita uang senilai Rp 61 miliar yang diduga berhubungan dengan judi online (judol). Penyidik menyita uang tersebut dari 164 rekening yang terdeteksi menjadi penampungan situs judol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan resmi, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Himawan memaparkan, penyitaan itu bermula dari penyerahan Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik. Hingga Mei 2025, kata dia, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menerima delapan LHA PPATK dan juga 39 laporan informasi.

Di dalam laporan tersebut tercatat sebanyak 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil transaksi judi online. Total nilai transaksinya sekitar Rp 224 miliar.

Kendati demikian, untuk saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri baru sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar.

"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," ujar Himawan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membekukan lebih dari lima ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online. Nilai transaksinya mencapai Rp 600 miliar.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online (judol),” ujar Ivan melalui keterangan resmi pada Kamis, 1 Mei 2025.

PPATK memperkirakan perputaran uang judi online tahun ini mencapai Rp 1.200 triliun. Dia menyebut aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu, yakni sebesar Rp 981 triliun.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus