Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri karena diduga terlibat jaringan narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022. Penangkapan jenderal bintang dua itu hanya berselang lima hari sejak ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Ancaman hukuman berat menantinya jika kasus tersebut terbukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ancaman Hukuman Pengedar Narkoba
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah isu yang beredar, Teddy terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar sabu. Dalam keterangannya dia membantah hal itu, namun dirinya siap untuk menjalani segala proses hukum. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, definisi pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika.
Tetapi, secara luas pengertian pengedar tersebut dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, menyangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor Narkotika atau Psikotropika. UU Narkotika juga menyebutkan sejumlah sanksi pidana bagi seseorang yang menjadi pengedar.
Beberapa pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Dilansir dari situs BNN, jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.
Ancaman Hukuman Pemakai Narkoba
Sementara itu, jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun.
Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang bisa dipulihkan. Sebelumnya, perdebatan mengenai sanksi pemakai narkoba telah melalui masa panjang. Di luar urusan kriminal, pemakai dianggap berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Lemkapi: Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Mati
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman mati dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba. Perbuatan yang telah dilakukan Teddy dianggap telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri. Pun sama sama saja dikategorikan sebagai bandar narkoba yang selama ini merusak masyarakat.
"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.
HARIS SETYAWAN