Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - AHZ, 38 tahun, anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), ditangkap unit Reskrim Polsek Ciledug, Kota Tangerang karena memeras para pedagang di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku mulanya meminta Rp 300 ribu ke seorang penjual teh. Korban yang takut lalu menyerahkan uang RP 100 ribu. Keesokan harinya, AHZ kembali mendatangi penjual teh itu. Bersama rekannya, DJ alias Pitak, dia menagih kekurangan uang Rp 200 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sambil mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut," kata Kapolsek Ciledug Komisaris R.A Dalby di Tangerang, Kamis, 15 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, kata Dalby, pelaku rutin memalak para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Nominalnya bisa lebih besar, sampai Rp 700 ribu. “Modus uang pembinaan,” katanya.
Menurut Dalby, para pedagang tidak berani melapor ke polisi karena takut lantaran pelaku anggota ormas tertentu. “Kami imbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan," ujarnya.
Dalby menjelaskan pihaknya menjerat pelaku AHZ nggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Sementara rekannya, DJ alias pitak, buron. “Masih dilakukan pengejaran," kata Dalby.
Pilihan Editor: Kekerasan Ormas Meningkat. Mengapa Polisi Tak Berkutik?