Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anggota Ormas Palak Pedagang Rp 300 Ribu, Istilahnya Uang Pembinaan

Seorang anggota ormas rutin memalak para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang, Cildeug, Kota Tangerang. Dalihnya uang pembinaan

17 Mei 2025 | 06.14 WIB

Ilustrasi penertiban preman di Bandung, Jawa Barat. Antara/Abdan Syakura
Perbesar
Ilustrasi penertiban preman di Bandung, Jawa Barat. Antara/Abdan Syakura

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - AHZ, 38 tahun, anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), ditangkap unit Reskrim Polsek Ciledug, Kota Tangerang karena memeras para pedagang di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pelaku mulanya meminta Rp 300 ribu ke seorang penjual teh. Korban yang takut lalu menyerahkan uang RP 100 ribu. Keesokan harinya, AHZ kembali mendatangi penjual teh itu. Bersama rekannya, DJ alias Pitak, dia menagih kekurangan uang Rp 200 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sambil mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut," kata Kapolsek Ciledug Komisaris R.A Dalby di Tangerang, Kamis, 15 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, kata Dalby, pelaku rutin memalak para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Nominalnya bisa lebih besar, sampai Rp 700 ribu. “Modus uang pembinaan,” katanya.

Menurut Dalby, para pedagang tidak berani melapor ke polisi karena takut lantaran pelaku anggota ormas tertentu. “Kami imbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan," ujarnya. 

Dalby menjelaskan pihaknya menjerat pelaku AHZ nggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.  Sementara rekannya, DJ alias pitak, buron. “Masih dilakukan pengejaran," kata Dalby.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus