Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pajak, Angin Prayitno Aji, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 4 Februari 2022. Hakim memberikan vonis terhadap Angin 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Angin, Saifullah Hamid, mengaku menghargai putusan tersebut. "Tapi kita punya beberapa catatan tentunya terhadap putusan itu," ujar dia saat ditemui usai persidangan, pada Jumat, 4 Februati 2022.
Menurut Saifullah, dalam putusan tersebut, fakta-fakta persidangan dipertimbangkan dengan baik. Misalnya, dia mencontohkan soal penukaran dolar yang tidak dipertimbangkan di dalam putusan dan dianggap tidak penting, tapi di akhirnya menjadi uang pengganti dalam bentuk dolar.
Seperti diketahui selain hukuman penjara, Angin yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura. Penggantian dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah.
"Ini kan tidak konsisten, di satu sisi katanya tidak cukup membuktikan adanya penukaran itu tapi di sisi lain yang awalnya rupiah menjadi dolar itu tidak dikritisi. Ini kan menjadi lucu begitu," kata Saifullah.
Sebelumnya Angin Prayitno Aji disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Namun dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan tidak cukup bukti terkait dengan penukaran duit tersebut.
"Untuk banding, kemungkinan besar seperti itu, tapi nantilah. Terdakwa juga sudah mengatakan akan pikir-pikir dulu," tutur dia.
Selain Angin, terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut adalah eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani yang divonis pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim diakhir persidangan memberikan waktu selama tujuh hari terhadap kedua terdakwa untuk merespons putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Angin. Dadan juga mengatakan akan memikirkan apa langkah hukum yang akan dilakukannya.
"Tentunya kita akan memanfaatkan tujuh hari ini untuk mempertimbangkannya," kata pengacara Angin Prayitno Aji, Saifullah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini