Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Apa Kriteria Sebuah Kasus Dapat Digolongkan sebagai Pelanggaran HAM Berat?

Komnas HAM menyebut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 korban jiwa bukan pelanggaran HAM berat. Lantas, apa saja kriteria pelanggaran HAM berat?

30 Desember 2022 | 14.55 WIB

Lubang di tembok terlihat di dekat pintu menuju tribun 13 digambarkan menyusul Tragedi Kanjuruhan setelah pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya, di stadion Kanjuruhan di Malang, provinsi Jawa Timur, Indonesia, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam kericuhan akibat menghindari gas air mata dan berdesakan di pintu keluar. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Lubang di tembok terlihat di dekat pintu menuju tribun 13 digambarkan menyusul Tragedi Kanjuruhan setelah pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya, di stadion Kanjuruhan di Malang, provinsi Jawa Timur, Indonesia, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang meninggal dalam kericuhan akibat menghindari gas air mata dan berdesakan di pintu keluar. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 korban jiwa bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Publik kian mempertanyakan apa saja kriteria sebuah kasus dapat digolongkan pelanggaran HAM berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Romli Atmasasmita dalam bukunya berjudul Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia, pelanggaran HAM berat didefinisikan sebagai tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. Unsur sistematis dan meluas inilah yang menjadi faktor penting untuk membedakan antara pelanggaran HAM berat dan biasa sesuai perundang-undangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perjanjian internasional di bawah wewenang Mahkamah Pidana Internasional atau yang dikenal Statuta Roma menjelaskan, serangan sistematis dan meluas (widespread and systematic attack) tersebut sengaja ditujukan langsung pada penduduk sipil. Namun, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma ini. 

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Indonesia hanya mengatur dua kategori pelanggaran HAM berat. Padahal, menurut Statuta Roma, ada empat jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak memasukkan kategori kejahatan perang dan agresi sebagai pelanggaran HAM berat. 

Dilansir dari Amnesty.id, kejahatan terhadap kemanusian merupakan kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Beberapa bentuk perbuatannya, misalnya, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, hingga perbudakan. 

Sedangkan kejahatan genosida yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa pembunuhan anggota kelompok, penyiksaan dan hukuman kejam, mencegah kelahiran, sampai memindahkan anak-anak secara paksa. 

Berdasarkan penjelasan di atas, publik menilai Tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, merujuk pada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, pihak Komnas HAM tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat. 

"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus