Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas Ferdi Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diserahkan Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis, 1 September 2022. Berkas itu masih masuk dalam tahap P19. Setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum, berkas itu akan dikembalikan ke penyidik Mabes Polri untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
Apa itu JPU?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jaksa berarti pejabat di bidang
hukum. Ia bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan terhadap orang yang
dianggap melanggar hukum. Adapun Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, JPU pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum oleh undang-undang, dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Pasal 1 ayat 6 (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud penuntut umum, jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim oleh undang-undang.
Tugas dan Kewenangan JPU
Mengutip publikasi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Bagi Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Cara Pemalsuan Dokumen, jaksa penuntut umum memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Adapun tugas dan wewenang jaksa penuntut umum, yaitu:
1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik tertentu.
2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan dengan memberi petunjuk penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan, atau penahanan lanjutan dan mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
4. Membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, kepada terdakwa maupun saksi untuk datang di sidang yang telah ditentukan.
5. Melakukan penuntutan, menutup perkara dengan kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini, dan melaksanakan penetapan hakim.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, juga telah mengatur tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu:
(1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum,
- Pengamanan peredaran barang cetakan,
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.